Logo PusatPerizinan.com
PusatPerizinan.com
PP3-TK-025Katalog Pro · Ketenagakerjaan & KeamananDiskon 15%

Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Pendaftaran PJK3 menerbitkan izin perusahaan jasa K3 Anda di Kemnaker. Kami menyiapkan profil ahli, alat, dan SOP hingga terdaftar. PJK3 resmi sah menjalankan riksa uji dan audit SMK3 klien korporat.

Estimasi: 21-30 hari (28 hari kerja) Masa berlaku: 3 tahun (dapat diperbarui) Diterbitkan: Kemnaker (Ditjen Binwasnaker)

Ringkasan Cepat

Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) — berkode PP3-TK-025 — diterbitkan oleh Kemnaker (Ditjen Binwasnaker). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 4.122.500 dengan estimasi proses 21-30 hari (28 hari kerja) dan masa berlaku 3 tahun (dapat diperbarui). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Biaya jasa
mulai Rp 4.122.500
Estimasi proses
21-30 hari (28 hari kerja)
Diterbitkan
Kemnaker (Ditjen Binwasnaker)

Harga Jasa Pengurusan

Harga diskon

Rp 4.122.500

Harga normal

Rp 4.850.000

Hemat Rp 727.500

Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.

±57 usaha memproses layanan ini bulan ini

Syarat Utama

  • NIB & akta
  • profil tenaga ahli K3 bersertifikat
  • daftar alat uji
  • dokumen kantor & lab
  • SOP layanan K3
  • daftar klien/referensi

Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.

Proses Pengurusan — 5 Langkah

  1. Konsultasi awal

    Sampaikan kebutuhan Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) (PP3-TK-025) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.

  2. Serah terima dokumen

    Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.

  3. Pengajuan ke Kemnaker (Ditjen Binwasnaker)

    Tim mengurus pengajuan ke Kemnaker (Ditjen Binwasnaker) atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.

  4. Monitoring & klarifikasi

    Kami memantau status setiap tahap di sistem Kemnaker (Ditjen Binwasnaker), merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.

  5. Penyerahan izin

    Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Memahami Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) Lebih Dalam

Dalam praktiknya, pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.

Dari sisi dokumen, pengurusan pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) minimal menuntut NIB & akta, profil tenaga ahli K3 bersertifikat, dan daftar alat uji. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya, atau dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah. Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.

Estimasi waktu yang kami pegang untuk pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) adalah 21-30 hari (28 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke Kemnaker (Ditjen Binwasnaker), reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.

Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) berlaku 3 tahun (dapat diperbarui) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 4.122.500, pendampingan penuh hingga terbit.

Catatan Penting

PJK3 sah boleh riksa uji, audit K3, dan menyusun dokumen SMK3 klien.

Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%

Klien Ketenagakerjaan & Keamanan biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.

Total bundle Rp 9.777.500

Rp 8.799.750

Hemat Rp 977.750

Pertanyaan Umum Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Layanan Ketenagakerjaan & Keamanan Lainnya

Lihat seluruh 1.500 layanan dalam 3 katalog

Urus Pendirian & Pendaftaran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan & Kesehatan Kerja) dari Mana Saja

PusatPerizinan.com memproses pendirian & pendaftaran pjk3 (perusahaan jasa keselamatan & kesehatan kerja) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:

Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota