Perizinan Usaha & Legalitas

RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat

Merekrut tenaga kerja asing (TKA) memerlukan jenjang legal yang tepat: RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kemnaker sebagai fondasi, lalu Notifikasi kerja (pengganti IMTA), VITAS/KITAS index E23, DPKK (Dana Pendidikan Keterampilan) US$100/bulan/TKA, hingga kepatuhan DKPTKA. Untuk pasangan & keluarga ada KITAS dependent; untuk masa panjang ada KITAP. Kami urus keseluruhan — termasuk penanganan kompleks (alih status, perubahan pekerjaan, EPO) — agar perusahaan Anda tidak terancam sanksi imigrasi.

Mulai dari

Rp 3,5jt

Durasi

7-14 hari kerja

Untuk

Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Pekerja asing legal di perusahaan Anda: RPTKA, notifikasi (ex-IMTA), VITAS/KITAS index kerja, sampai KITAP & penanganan DKPTKA.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 3,5jt dengan estimasi waktu 7-14 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 6/2011 (Imigrasi), Permenaker 10/2018, PP 34/2021 · Instansi: Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham)

Yang Anda Dapatkan

  • RPTKA temporer & permanen (Kemnaker)
  • Notifikasi online + PNDP DKPTKA
  • VITAS/KITAS index E23 kerja
  • KITAP, alih status & EPO

Persyaratan Dokumen

  1. 1PT/PMA dengan modal disetor memenuhi syarat (Rp10 miliar umumnya)
  2. 2Rencana posisi TKA: jabatan, durasi, alasan kebutuhan
  3. 3Data paspor TKA & dokumen pendukung (ijazah, pengalaman)
  4. 4Struktur karyawan Indonesia vs TKA (rasio 3:1 idealnya)
  5. 5NPWP perusahaan & NIB aktif

Proses Pengurusan

1

Konsultasi posisi TKA & struktur kepatuhan perusahaan

2

Pengajuan RPTKA ke Kemnaker (temporer/permanen)

3

Pembayaran DPKK & terbit Notifikasi kerja

4

VITAS (visa index E23) di KBRI/Embassy → kedatangan

5

KITAS & KTP-orang asing, MERP, panduan kewajiban rutin

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55