Perizinan Usaha & Legalitas

NIB & OSS-RBA

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha — perseorangan maupun badan hukum — melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) berdasarkan PP 5/2021 dan UU Cipta Kerja. Sejak dihapuskannya SIUP, NIB kini menjadi dokumen legal utama yang sekaligus berlaku sebagai: (1) identitas penyelenggaraan dan tanggung jawab sosial, (2) NPWP badan usaha, (3) identitas imigrasi (untuk PMA), (4) akses untuk mengurus izin sektoral, dan (5) jaminan kepastian hukum dalam bertransaksi. NIB wajib dimiliki oleh SEMUA bentuk usaha, dari warung online hingga perusahaan besar, dan proses penerbitannya gratis di OSS namun membutuhkan ketelitian dalam pemilihan KBLI dan skala risiko agar tidak salah struktur pajak.

Mulai dari

Rp 350rb

Durasi

1 hari kerja

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 350rb dengan estimasi waktu 1 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU Cipta Kerja, PP 5/2021, Peraturan BKPM No. 3/2021, Perpres 5/2024 · Instansi: OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM

Yang Anda Dapatkan

  • Pendaftaran NIB resmi
  • Konsultasi KBLI terbaik
  • Sertifikat Standar sesuai risiko
  • Panduan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan Dokumen

  1. 1KTP & NPWP pemilik/pengurus (wajib)
  2. 2Alamat usaha & kode pos (domisili)
  3. 3Nomor HP aktif & email yang belum terdaftar di OSS
  4. 4Untuk badan hukum: akta pendirian & SK Kemenkumham
  5. 5Untuk PMA: dokumen investasi & paspor pengurus

Proses Pengurusan

1

Konsultasi pemilihan KBLI yang paling menguntungkan untuk pajak & modal

2

Persiapan dokumen & pembuatan akun OSS atas nama Anda

3

Pengajuan NIB melalui OSS-RBA dengan kode risiko yang tepat

4

Penerbitan NIB & Sertifikat Standar (jika diperlukan)

5

Panduan kewajiban pasca-terbit: LKPM & laporan berkala

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55