API-U / API-P & Ekspor Impor
API (Angka Pengenal Impor-Ekspor) adalah tiket masuk Anda ke dunia perdagangan internasional — terbit otomatis bersama NIB via OSS dengan jenis API-U (distributor/trader) atau API-P (produsen yang mengimpor bahan baku). Namun untuk barang lartas (tertentu) ada izin tambahan: PI (Persetujuan Impor), PE (Persetujuan Ekspor), registrasi Ins Customs, sampai fasilitas PLB/KBN untuk efisiensi pajak. Kami susun struktur impor-ekspor Anda yang legal & hemat.
Mulai dari
Rp 1,5jt
Durasi
3-7 hari kerja
Untuk
UMKM & Perusahaan
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Angka Pengenal Impor-Ekspor via NIB, izin barang tertentu, sampai fasilitas PLB/KBN — buka pintu pasar global usaha Anda.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 3-7 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: UU 17/2006 (Kepabeanan), PP 36/2023, Perpermadag lartas · Instansi: OSS-RBA + Kemendag + Bea Cukai
Yang Anda Dapatkan
- API-U (trading) & API-P (produsen) via OSS
- Izin L/S & barang tertentu
- Registrasi Insw & e-COO
- PLB / KBN untuk efisiensi kepabeanan
Persyaratan Dokumen
- 1NIB aktif dengan KBLI perdagangan/produsen
- 2Badan usaha atau perseorangan dengan NPWP
- 3Info barang yang akan diimpor/ekspor (HS Code)
- 4Dokumen kontrak/purchase order awal (bila ada)
- 5Untuk barang tertentu: izin khusus (BPOM, SNI, dll)
Proses Pengurusan
Konsultasi model bisnis impor/ekspor & pemilihan API-U/API-P
Penerbitan NIB + API via OSS (integrasi otomatis)
Registrasi Ins Customs & penentuan HS Code yang tepat
Perizinan lartas: PI/PE/izin barang tertentu sesuai komoditas
Panduan dokumen kepabeanan & kewajiban laporan berkala
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tersedia di Provinsi Utama
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian CV & Firma
Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,5jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.