Perizinan Usaha & Legalitas

Pendirian PT & PMA

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang memberikan status legal paling kredibel di Indonesia. PT wajib bagi perusahaan yang berencana: menerima investasi/pendanaan, mengikuti tender pemerintah & BUMN, mengajukan kredit bank bernilai besar, merekrut tenaga kerja asing (TKA), atau melindungi aset pribadi pemilik dari risiko bisnis. Pendirian PT membutuhkan minimal 2 pemegang saham, akta notaris resmi, pengesahan SK dari Kemenkumham (yang kini terintegrasi dengan AHU Online), NPWP badan, dan pendaftaran NIB. Untuk asing/PMA, ada ketentuan modal disetor minimum (umumnya Rp 10 miliar per KBLI tertentu) yang harus dihitung cermat sejak awal.

Mulai dari

Rp 3,5jt

Durasi

3-7 hari kerja

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Notaris + Kemenkumham (AHU Online) + OSS untuk NIB — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 3,5jt dengan estimasi waktu 3-7 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 40/2007, PP 8/2021 (PMA), Permenkumham terkait · Instansi: Notaris + Kemenkumham (AHU Online) + OSS untuk NIB

Yang Anda Dapatkan

  • Akta notaris + SK Kemenkumham
  • NPWP badan & NIB
  • Konsultasi struktur saham
  • Domisili virtual opsional

Persyaratan Dokumen

  1. 1Minimal 2 pemegang saham (orang/badan hukum)
  2. 2KTP/paspor & NPWP para pemegang saham & pengurus
  3. 3Nama PT (3 pilihan) — akan dicek ketersediaan di AHU
  4. 4Alamat kantor (domisili + bukti sewa/milik)
  5. 5Rencana modal dasar, modal disetor & komposisi saham

Proses Pengurusan

1

Konsultasi struktur kepemilikan, modal optimal & KBLI utama

2

Pengecekan & reservasi nama PT di sistem AHU Online

3

Pembuatan akta pendirian oleh notaris resmi

4

Pengajuan SK Menkumham (badan hukum sah) via AHU

5

Penerbitan NPWP badan, NIB, dan dokumen pendukung

6

Panduan kewajiban rutin: laporan tahunan AHU & LKPM

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55