Perizinan Usaha & Legalitas

Registrasi IATA

IATA (International Air Transport Association) adalah asosiasi maskapai penerbangan dunia. Akreditasi IATA Agent membuat travel Anda resmi sebagai penerbit tiket: akses langsung ke BSP (Billing and Settlement Plan) untuk tiket domestik/internasional dan CASS untuk kargo, ID IATA resmi, komisi & nett fare langsung dari maskapai, serta kredibilitas kelas dunia di mata korporasi. Kuncinya: legalitas badan usaha travel, kesehatan keuangan dengan financial security (umumnya bank guarantee dalam USD sesuai proyeksi penjualan), personel yang bersertifikat kompetensi tiket (mis. IATA Foundation), dan kantor operasional layak. Untuk agen yang belum siap akreditasi penuh, tersedia TIDS (Travel Industry Designator Service) sebagai ID resmi IATA untuk transaksi non-BSP — strategi awal yang cerdas sebelum full accreditation.

Mulai dari

Rp 10jt

Durasi

45-90 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Akreditasi IATA untuk terbitkan tiket internasional resmi — standar global, akses BSP & komisi penuh.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — IATA — International Air Transport Association (Area Office Singapura untuk Indonesia) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 10jt dengan estimasi waktu 45-90 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: Kriteria akreditasi IATA Passenger Agent / TIDS Resolution + regulasi lokal penjualan tiket · Instansi: IATA — International Air Transport Association (Area Office Singapura untuk Indonesia)

Yang Anda Dapatkan

  • Konsultasi kriteria akreditasi IATA
  • Bank guarantee & dokumen keuangan
  • Registrasi IATA ID (Accredited/TIDS)
  • Panduan BSP, CASS & settlement

Persyaratan Dokumen

  1. 1Badan usaha legal (PT/CV) dengan objek kegiatan travel + NIB
  2. 2Sertifikat Usaha Pariwisata/TDAU untuk kredibilitas maksimal
  3. 3Laporan keuangan sehat + financial security (bank guarantee USD sesuai kriteria IATA)
  4. 4Personel bersertifikat kompetensi (IATA Foundation / course tiket)
  5. 5Kantor operasional layak + tidak ada riwayat fraud maskapai

Proses Pengurusan

1

Konsultasi skema: full Accredited Agent vs TIDS vs sub-agent transisi

2

Pembenahan legalitas + persiapan laporan keuangan sesuai kriteria IATA

3

Pengurusan bank guarantee & pengisian formulir akreditasi

4

Audit/verifikasi IATA (dokumen & kantor)

5

Akreditasi terbit: ID IATA aktif, akses BSP/CASS, kontrak maskapai

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55