Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM
Layanan registrasi produk pangan organik dengan sertifikasi organik.
Ringkasan Cepat
Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM (PP-BU-036) adalah izin yang diterbitkan oleh BPOM RI + Sertifikasi Organik. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 5.720.000 dengan estimasi proses 30-45 hari (30 hari kerja) dan masa berlaku 5 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 5.720.000
- Estimasi proses
- 30-45 hari (30 hari kerja)
- Diterbitkan
- BPOM RI + Sertifikasi Organik
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 5.720.000
Harga normal
Rp 6.500.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±96 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Sertifikat organik
- CPBPOH
- dossier
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM (PP-BU-036) Anda lewat konsultasi awal (gratis, tanpa komitmen). Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke BPOM RI + Sertifikasi Organik
Tim mengurus pengajuan ke BPOM RI + Sertifikasi Organik atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem BPOM RI + Sertifikasi Organik, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Pengurusan Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM dari Awal sampai Terbit
Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan BPOM RI + Sertifikasi Organik setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Dari sisi dokumen, pengurusan pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM minimal menuntut Sertifikat organik, CPBPOH, dan dossier. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda), atau akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait. Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 30-45 hari (30 hari kerja) untuk pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke BPOM RI + Sertifikasi Organik, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM berlaku 5 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim PusatPerizinan.com mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 5.720.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Wajib ada sertifikat organik
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Badan Usaha biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP-BU-036 — layanan ini
Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM
Rp 5.720.000
2. PP-KS-037
Izin Distribusi Alat Kesehatan (Alkes)Rp 11.550.000
3. PP-BP-079
Pengurusan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)Rp 1.044.000
Total bundle Rp 18.314.000
Rp 16.482.600
Pertanyaan Umum Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM
Layanan Badan Usaha Lainnya
PP-BU-001
Pendaftaran NIB UMKM Perorangan
Rp 722.500
PP-BU-002
Pendaftaran NIB PT Perseroan
Rp 5.720.000
PP-BU-003
Pendaftaran NIB CV
Rp 3.960.000
PP-BU-004
Pendaftaran NIB Yayasan
Rp 6.225.000
PP-BU-005
Pendaftaran NIB Koperasi
Rp 4.730.000
PP-BU-006
Pendaftaran NIB Persekutuan Komanditer
Rp 4.176.000
Urus Pendaftaran Pangan Hasil Pertanian Organik BPOM dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses pendaftaran pangan hasil pertanian organik bpom untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota