Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja)
Kitas kerja memberi izin tinggal pekerja asing bersponsor perusahaan Anda. Kami urus RPTKA turunan, DKPTKA, dan imigrasi hingga terbit. Karyawan asing resmi bekerja legal dan terdaftar jaminan.
Ringkasan Cepat
Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menerbitkan kitas pekerja asing — sponsor perusahaan (indeks kerja) (PP3-TK-007). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 2.762.500 dengan estimasi proses 10-14 hari (14 hari kerja) dan masa berlaku 6-12 bulan (sesuai rptka). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 2.762.500
- Estimasi proses
- 10-14 hari (14 hari kerja)
- Diterbitkan
- Imigrasi (Ditjen Imigrasi)
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 2.762.500
Harga normal
Rp 3.250.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±132 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Paspor TKA
- RPTKA aktif
- kontrak kerja
- NIB sponsor
- dokumen asuransi
- foto
- alamat domisili
- formulir online
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja) (PP3-TK-007) Anda lewat konsultasi gratis 30 menit via WhatsApp atau form. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Imigrasi (Ditjen Imigrasi)
Tim mengurus pengajuan ke Imigrasi (Ditjen Imigrasi) atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Imigrasi (Ditjen Imigrasi), merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Memahami Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja) Lebih Dalam
Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja) adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan Imigrasi (Ditjen Imigrasi) setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Panduan di bawah disusun dari pola kasus nyata yang ditangani tim PusatPerizinan.com di berbagai instansi — bukan teori umum yang beredar di internet.
Siapkan dulu Paspor TKA, RPTKA aktif, dan kontrak kerja. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya, atau status NPWP belum aktif atau jenisnya belum sesuai (perorangan vs badan). Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Secara realistis, kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja) selesai dalam 10-14 hari (14 hari kerja) sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Imigrasi (Ditjen Imigrasi), diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja) berlaku 6-12 bulan (sesuai rptka) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah, serta laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim PusatPerizinan.com mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 2.762.500 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Termasuk pembayaran DKPTKA (dana tenaga kerja asing) $100/bulan.
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Ketenagakerjaan & Keamanan biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-TK-007 — layanan ini
Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja)
Rp 2.762.500
2. PP3-AG-012
Perubahan Data SIT Peternakan Kambing & Domba (Skala 50+ Ekor) — Peningkatan Populasi & Penambahan Jenis TernakRp 722.500
Rp 760.000
Total bundle Rp 4.245.000
Rp 3.820.500
Pertanyaan Umum Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja)
Layanan Ketenagakerjaan & Keamanan Lainnya
PP3-TK-001
RPTKA — Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pengajuan Baru)
Rp 1.572.500
PP3-TK-002
Perpanjangan RPTKA — Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pengajuan Baru)
Rp 1.020.000
PP3-TK-003
Perubahan Data RPTKA — Penetapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pengajuan Baru) — Penambahan Posisi Jabatan TKA Baru
Rp 807.500
PP3-TK-004
Kitas Investasi — Indeks 312 (Pemegang Saham PT/PMA)
Rp 2.762.500
PP3-TK-005
Perpanjangan Kitas Investasi — Indeks 312 (Pemegang Saham PT/PMA)
Rp 1.785.000
PP3-TK-006
Perubahan Data Kitas Investasi — Indeks 312 (Pemegang Saham PT/PMA) — Perubahan Data Pemegang Saham & Perpanjangan Masa Berlaku
Rp 1.402.500
Urus Kitas Pekerja Asing — Sponsor Perusahaan (Indeks Kerja) dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses kitas pekerja asing — sponsor perusahaan (indeks kerja) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur