Sertifikat Laik Operasi Lift
Layanan pengurusan sertifikat laik operasi lift (SLO Lift) untuk bangunan.
Ringkasan Cepat
Sertifikat Laik Operasi Lift — berkode PP-BP-061 — diterbitkan oleh Kemenaker + LSP. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 2.975.000 dengan estimasi proses 21-30 hari (21 hari kerja) dan masa berlaku 1 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 2.975.000
- Estimasi proses
- 21-30 hari (21 hari kerja)
- Diterbitkan
- Kemenaker + LSP
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 2.975.000
Harga normal
Rp 3.500.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±125 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Audit lift
- K3
- formulir
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Sertifikat Laik Operasi Lift (PP-BP-061) Anda lewat konsultasi awal (gratis, tanpa komitmen). Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Kemenaker + LSP
Tim mengurus pengajuan ke Kemenaker + LSP atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Kemenaker + LSP, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Sertifikat Laik Operasi Lift terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Lengkap Sertifikat Laik Operasi Lift
Kalau usaha Anda sudah berjalan tapi legalisasinya belum lengkap, sertifikat Laik Operasi Lift adalah salah satu dokumen yang paling sering menjadi celah — sekaligus yang paling cepat dirapikan bila ditangani dengan urutan yang benar. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Siapkan dulu Audit lift, K3, dan formulir. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: formulir daring terisi sebagian lalu dibiarkan melewati tenggat perbaikan, atau status NPWP belum aktif atau jenisnya belum sesuai (perorangan vs badan). Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 21-30 hari (21 hari kerja) untuk sertifikat Laik Operasi Lift setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Kemenaker + LSP, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.
Sertifikat Laik Operasi Lift berlaku 1 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Setiap serah terima sertifikat Laik Operasi Lift di PusatPerizinan.com menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 2.975.000 sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.
Catatan Penting
Wajib setiap tahun
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Bangunan & Properti biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP-BP-061 — layanan ini
Sertifikat Laik Operasi Lift
Rp 2.975.000
2. PP-TL-025
KIR (Kartu Izin Kerja) KendaraanRp 1.350.000
3. PP-BU-080
Pendaftaran Hak Cipta Karya Tulis/BukuRp 1.320.000
Total bundle Rp 5.645.000
Rp 5.080.500
Pertanyaan Umum Sertifikat Laik Operasi Lift
Layanan Bangunan & Properti Lainnya
PP-BP-001
PBG Rumah Tinggal Sederhana (Maks 2 Lantai)
Rp 3.825.000
PP-BP-002
PBG Rumah Tinggal Mewah (Maks 3 Lantai)
Rp 6.375.000
PP-BP-003
PBG Ruko (Rumah Toko) 2-3 Lantai
Rp 5.590.000
PP-BP-004
PBG Ruko 4-5 Lantai
Rp 7.885.000
PP-BP-005
PBG Apartemen (Maks 8 Lantai)
Rp 19.250.000
PP-BP-006
PBG Apartemen (> 8 Lantai)
Rp 36.900.000
Urus Sertifikat Laik Operasi Lift dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses sertifikat laik operasi lift untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota