Logo PusatPerizinan.com
PusatPerizinan.com
PP3-DT-058Katalog Pro · Digital, Media & PenyiaranDiskon 15%

Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi

Registrasi LMKN memastikan bisnis Anda membayar royalti musik sah dan tercatat. Kami menyiapkan daftar karya, perjanjian pencipta, hingga terdaftar. Bisnis patuh royalti aman dari gugatan pencipta dan sanksi Komdigi.

Estimasi: 7-10 hari (10 hari kerja) Masa berlaku: Tetap (laporan royalti berkala) Diterbitkan: LMKN (pengawasan Komdigi)

Ringkasan Cepat

Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi (PP3-DT-058) adalah izin yang diterbitkan oleh LMKN (pengawasan Komdigi). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 1.402.500 dengan estimasi proses 7-10 hari (10 hari kerja) dan masa berlaku tetap (laporan royalti berkala). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Biaya jasa
mulai Rp 1.402.500
Estimasi proses
7-10 hari (10 hari kerja)
Diterbitkan
LMKN (pengawasan Komdigi)

Harga Jasa Pengurusan

Harga diskon

Rp 1.402.500

Harga normal

Rp 1.650.000

Hemat Rp 247.500

Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.

±126 usaha memproses layanan ini bulan ini

Syarat Utama

  • NIB
  • daftar karya/lagu yang digunakan
  • perjanjian dengan pencipta
  • laporan pemutaran
  • data penanggung jawab
  • dokumen aplikasi/venue

Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.

Proses Pengurusan — 5 Langkah

  1. Konsultasi awal

    Sampaikan kebutuhan Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi (PP3-DT-058) Anda lewat konsultasi gratis 30 menit via WhatsApp atau form. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.

  2. Serah terima dokumen

    Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.

  3. Pengajuan ke LMKN (pengawasan Komdigi)

    Tim mengurus pengajuan ke LMKN (pengawasan Komdigi) atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.

  4. Monitoring & klarifikasi

    Kami memantau status setiap tahap di sistem LMKN (pengawasan Komdigi), merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.

  5. Penyerahan izin

    Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Panduan Pengurusan Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi dari Awal sampai Terbit

Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan LMKN (pengawasan Komdigi) setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.

Siapkan dulu NIB, daftar karya/lagu yang digunakan, dan perjanjian dengan pencipta. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait, atau identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda). Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.

Estimasi waktu yang kami pegang untuk registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi adalah 7-10 hari (10 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke LMKN (pengawasan Komdigi), diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.

Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi berlaku tetap (laporan royalti berkala) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah. Setiap serah terima registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi di PusatPerizinan.com menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 1.402.500 sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.

Catatan Penting

Kepatuhan royalti musik: wajib bagi venue, radio, streaming, dan konten komersial.

Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%

Klien Digital, Media & Penyiaran biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.

Total bundle Rp 5.996.000

Rp 5.396.400

Hemat Rp 599.600

Pertanyaan Umum Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi

Layanan Digital, Media & Penyiaran Lainnya

Lihat seluruh 1.500 layanan dalam 3 katalog

Urus Registrasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Musik) untuk Publisher & Aplikasi dari Mana Saja

PusatPerizinan.com memproses registrasi lmkn (lembaga manajemen kolektif musik) untuk publisher & aplikasi untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:

Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota