PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine
PSE telemedicine melegakan platform kesehatan digital dengan kepatuhan rekam medis elektronik. Kami menyiapkan dokumen aplikasi, privasi RME, dan koordinasi faskes. Platform resmi dapat berintegrasi SATUSEHAT dan asuransi.
Ringkasan Cepat
Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi) menerbitkan pse terdaftar — kesehatan digital & telemedicine (PP3-DT-016). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 1.800.000 dengan estimasi proses 7-10 hari (10 hari kerja) dan masa berlaku tetap (laporan berkala tahunan). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 1.800.000
- Estimasi proses
- 7-10 hari (10 hari kerja)
- Diterbitkan
- Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi)
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 1.800.000
Harga normal
Rp 2.250.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±20 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- NIB
- dokumen aplikasi & alur layanan medis
- kebijakan privasi rekam medis elektronik (RME)
- dokumen kerja sama faskes
- data penanggung jawab
- dokumen server
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine (PP3-DT-016) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi)
Tim mengurus pengajuan ke Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi) atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi), merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine — Apa yang Perlu Anda Tahu
Dalam praktiknya, pSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine menjadi syarat pintu masuk untuk berbagai urusan lanjutan: pembukaan rekening korporasi, kemitraan dengan instansi atau BUMN, pendaftaran di marketplace besar, hingga proses audit. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Siapkan dulu NIB, dokumen aplikasi & alur layanan medis, dan kebijakan privasi rekam medis elektronik (RME). Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: data pemohon tidak konsisten dengan dokumen pendukung, atau akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 7-10 hari (10 hari kerja) untuk pSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi), reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.
PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine berlaku tetap (laporan berkala tahunan) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah, serta perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis. Setiap serah terima pSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine di PusatPerizinan.com menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 1.800.000 sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.
Catatan Penting
Kami selaraskan PSE dengan aturan RME Kemenkes agar tidak dobel kerja.
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Digital, Media & Penyiaran biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-DT-016 — layanan ini
PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine
Rp 1.800.000
Rp 1.062.500
Rp 807.500
Total bundle Rp 3.670.000
Rp 3.303.000
Pertanyaan Umum PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine
Layanan Digital, Media & Penyiaran Lainnya
PP3-DT-001
PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 1.480.000
PP3-DT-002
Perpanjangan PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi)
Rp 960.000
PP3-DT-003
Perubahan Data PSE Terdaftar — E-Commerce & Marketplace (Komdigi) — Penambahan Layanan/Domain Baru pada PSE
Rp 760.000
PP3-DT-004
PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 1.400.000
PP3-DT-005
Perpanjangan PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B)
Rp 920.000
PP3-DT-006
Perubahan Data PSE Terdaftar — SaaS & Aplikasi Bisnis (B2B) — Penambahan Modul Produk SaaS pada PSE
Rp 720.000
Urus PSE Terdaftar — Kesehatan Digital & Telemedicine dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses pse terdaftar — kesehatan digital & telemedicine untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota