Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe)
Layanan pendaftaran merek dagang kelas 43 (jasa makan-minum/restoran) ke DJKI.
Ringkasan Cepat
Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) — berkode PP-BU-070 — diterbitkan oleh DJKI - Kemenkumham. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 1.936.000 dengan estimasi proses 12-24 bulan (14 hari kerja) dan masa berlaku 10 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 1.936.000
- Estimasi proses
- 12-24 bulan (14 hari kerja)
- Diterbitkan
- DJKI - Kemenkumham
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 1.936.000
Harga normal
Rp 2.200.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±19 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Logo
- label
- label kelas
- surat kuasa
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) (PP-BU-070) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke DJKI - Kemenkumham
Tim mengurus pengajuan ke DJKI - Kemenkumham atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem DJKI - Kemenkumham, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) — Apa yang Perlu Anda Tahu
Banyak pelaku usaha menunda mengurus pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Sebelum masuk ke proses, pahami dulu tiga hal yang paling menentukan hasil: kelengkapan dokumen, jalur pengajuan yang benar, dan kesiapan mengikuti reviu instansi.
Siapkan dulu Logo, label, dan label kelas. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar), atau status NPWP belum aktif atau jenisnya belum sesuai (perorangan vs badan). Praktik kami: audit menyeluruh sebelum submit — lebih murah memperbaiki di awal daripada mengulang dari nol.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) adalah 12-24 bulan (14 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Setiap permohonan melewati fase yang sama — persiapan berkas, pengajuan ke DJKI - Kemenkumham, reviu verifikator, klarifikasi bila diminta — sampai dokumen akhirnya diterbitkan. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.
Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) berlaku 10 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Jangan biarkan dokumen yang sudah jadi menjadi tidak berlaku: masukkan tanggal kedaluwarsa ke kalender usaha Anda. Tim PusatPerizinan.com mengingatkan otomatis, dan biaya jasa pengurusan mulai Rp 1.936.000 mencakup pendampingan hingga terbit.
Catatan Penting
Untuk restoran, kafe, katering
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Badan Usaha biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP-BU-070 — layanan ini
Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe)
Rp 1.936.000
2. PP-KL-039
Izin Pengambilan Air Tanah (SIPATAIR)Rp 4.785.000
Rp 26.950.000
Total bundle Rp 33.671.000
Rp 30.303.900
Pertanyaan Umum Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe)
Layanan Badan Usaha Lainnya
PP-BU-001
Pendaftaran NIB UMKM Perorangan
Rp 722.500
PP-BU-002
Pendaftaran NIB PT Perseroan
Rp 5.720.000
PP-BU-003
Pendaftaran NIB CV
Rp 3.960.000
PP-BU-004
Pendaftaran NIB Yayasan
Rp 6.225.000
PP-BU-005
Pendaftaran NIB Koperasi
Rp 4.730.000
PP-BU-006
Pendaftaran NIB Persekutuan Komanditer
Rp 4.176.000
Urus Pendaftaran Merek Dagang Kelas 43 (Restoran/Kafe) dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses pendaftaran merek dagang kelas 43 (restoran/kafe) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota