Logo PusatPerizinan.com
PusatPerizinan.com
PP-BU-068Katalog Premium · Badan UsahaDiskon 13%

Pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan)

Layanan pendaftaran merek dagang kelas 30 (kopi, teh, bumbu, roti) ke DJKI.

Estimasi: 12-24 bulan (14 hari kerja) Masa berlaku: 10 tahun Diterbitkan: DJKI - Kemenkumham

Ringkasan Cepat

DJKI - Kemenkumham menerbitkan pendaftaran merek dagang kelas 30 (bahan pangan) (PP-BU-068). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 1.914.000 dengan estimasi proses 12-24 bulan (14 hari kerja) dan masa berlaku 10 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Biaya jasa
mulai Rp 1.914.000
Estimasi proses
12-24 bulan (14 hari kerja)
Diterbitkan
DJKI - Kemenkumham

Harga Jasa Pengurusan

Harga diskon

Rp 1.914.000

Harga normal

Rp 2.200.000

Hemat Rp 286.000

Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.

±51 usaha memproses layanan ini bulan ini

Syarat Utama

  • Logo
  • label
  • label kelas
  • surat kuasa

Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.

Proses Pengurusan — 5 Langkah

  1. Konsultasi awal

    Sampaikan kebutuhan Pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) (PP-BU-068) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.

  2. Serah terima dokumen

    Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.

  3. Pengajuan ke DJKI - Kemenkumham

    Tim mengurus pengajuan ke DJKI - Kemenkumham atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.

  4. Monitoring & klarifikasi

    Kami memantau status setiap tahap di sistem DJKI - Kemenkumham, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.

  5. Penyerahan izin

    Pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan)

Kalau usaha Anda sudah berjalan tapi legalisasinya belum lengkap, pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) adalah salah satu dokumen yang paling sering menjadi celah — sekaligus yang paling cepat dirapikan bila ditangani dengan urutan yang benar. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.

Dari sisi dokumen, pengurusan pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) minimal menuntut Logo, label, dan label kelas. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah, atau identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda). Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.

Estimasi waktu yang kami pegang untuk pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) adalah 12-24 bulan (14 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke DJKI - Kemenkumham, diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.

Pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) berlaku 10 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis. Setiap serah terima pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) di PusatPerizinan.com menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 1.914.000 sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.

Catatan Penting

Termasuk kopi, teh, gula, tepung

Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%

Klien Badan Usaha biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.

Total bundle Rp 15.344.000

Rp 13.809.600

Hemat Rp 1.534.400

Pertanyaan Umum Pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan)

Layanan Badan Usaha Lainnya

Lihat seluruh 500 layanan Katalog Premium

Urus Pendaftaran Merek Dagang Kelas 30 (Bahan Pangan) dari Mana Saja

PusatPerizinan.com memproses pendaftaran merek dagang kelas 30 (bahan pangan) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:

Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota