Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai)
Izin benih pangan mengesahkan produksi benih padi, jagung, dan kedelai bersertifikat dengan penilaian teknis Kementan. Kami menyiapkan dokumen varietas, penyelia, dan gudang. Produsen resmi masuk kontrak program benih nasional dan distribusi daerah.
Ringkasan Cepat
Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian (Kementan) menerbitkan izin produksi & peredaran benih tanaman pangan (padi, jagung, kedelai) (PP3-AG-076). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 3.612.500 dengan estimasi proses 21-30 hari (28 hari kerja) dan masa berlaku 3 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 3.612.500
- Estimasi proses
- 21-30 hari (28 hari kerja)
- Diterbitkan
- Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian (Kementan)
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 3.612.500
Harga normal
Rp 4.250.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±26 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- NIB
- lahan produksi bersertifikat
- penyelia benih (SPP)
- dokumen varietas unggul
- hasil uji mutu benih
- denah gudang & mesin
- NPWP
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) (PP3-AG-076) Anda lewat konsultasi awal (gratis, tanpa komitmen). Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian (Kementan)
Tim mengurus pengajuan ke Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian (Kementan) atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian (Kementan), merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Pengurusan Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) dari Awal sampai Terbit
Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian (Kementan) setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Persiapan terbaik untuk izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) adalah dokumen: minimal NIB, lahan produksi bersertifikat, dan penyelia benih (SPP). Selain itu, dokumen teknis tambahan bisa muncul sesuai sektor — kami identifikasi lebih awal supaya tidak ada kejutan di tengah proses. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: akta pendirian belum memuat kewenangan untuk bidang terkait, atau alamat usaha belum bisa diverifikasi (kontrak sewa tidak atas nama yang benar). Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Secara realistis, izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) selesai dalam 21-30 hari (28 hari kerja) sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian (Kementan), diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.
Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) berlaku 3 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: izin induk bisa terpengaruh bila struktur badan usaha berubah, serta penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 3.612.500, pendampingan penuh hingga terbit.
Catatan Penting
Strategis untuk kontrak program benih nasional dan distributor benih daerah.
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Pertanian, Peternakan & Perikanan biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP3-AG-076 — layanan ini
Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai)
Rp 3.612.500
Rp 4.335.000
Rp 6.600.000
Total bundle Rp 14.547.500
Rp 13.092.750
Pertanyaan Umum Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai)
Layanan Pertanian, Peternakan & Perikanan Lainnya
PP3-AG-001
SIT Peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) Kapasitas 5.000+ Ekor
Rp 1.517.000
PP3-AG-002
Perpanjangan SIT Peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) Kapasitas 5.000+ Ekor
Rp 984.000
PP3-AG-003
Perubahan Data SIT Peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) Kapasitas 5.000+ Ekor — Peningkatan Kapasitas Populasi Ternak
Rp 779.000
PP3-AG-004
SIT Peternakan Ayam Ras Petelur (Layer) Kapasitas 10.000+ Ekor
Rp 1.599.000
PP3-AG-005
Perpanjangan SIT Peternakan Ayam Ras Petelur (Layer) Kapasitas 10.000+ Ekor
Rp 1.025.000
PP3-AG-006
Perubahan Data SIT Peternakan Ayam Ras Petelur (Layer) Kapasitas 10.000+ Ekor — Perubahan Lokasi & Kapasitas Kandang Layer
Rp 820.000
Urus Izin Produksi & Peredaran Benih Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses izin produksi & peredaran benih tanaman pangan (padi, jagung, kedelai) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota