Logo PusatPerizinan.com
PusatPerizinan.com
PP-KS-038Katalog Premium · KesehatanDiskon 18%

Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes)

Layanan pengurusan izin produksi alkes untuk produsen alkes.

Estimasi: 6-12 bulan (180 hari kerja) Masa berlaku: 5 tahun Diterbitkan: Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM

Ringkasan Cepat

Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM menerbitkan izin produksi alat kesehatan (alkes) (PP-KS-038). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 53.300.000 dengan estimasi proses 6-12 bulan (180 hari kerja) dan masa berlaku 5 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Biaya jasa
mulai Rp 53.300.000
Estimasi proses
6-12 bulan (180 hari kerja)
Diterbitkan
Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM

Harga Jasa Pengurusan

Harga diskon

Rp 53.300.000

Harga normal

Rp 65.000.000

Hemat Rp 11.700.000

Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.

±70 usaha memproses layanan ini bulan ini

Syarat Utama

  • NIB PT
  • akta
  • NPWP
  • audit ketat
  • dokumen teknis
  • CDAKB

Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.

Proses Pengurusan — 5 Langkah

  1. Konsultasi awal

    Sampaikan kebutuhan Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) (PP-KS-038) Anda lewat konsultasi awal (gratis, tanpa komitmen). Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.

  2. Serah terima dokumen

    Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.

  3. Pengajuan ke Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM

    Tim mengurus pengajuan ke Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.

  4. Monitoring & klarifikasi

    Kami memantau status setiap tahap di sistem Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.

  5. Penyerahan izin

    Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Memahami Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) Lebih Dalam

Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.

Dari sisi dokumen, pengurusan izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) minimal menuntut NIB PT, akta, dan NPWP. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya, atau dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah. Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.

Secara realistis, izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) selesai dalam 6-12 bulan (180 hari kerja) sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Alurnya berlapis: audit dan perbaikan dokumen, pengajuan resmi ke Kemenkes (Ditjen Farmalkes) + BPOM, reviu verifikator, penanganan temuan bila ada, lalu penerbitan dokumen. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.

Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) berlaku 5 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Setiap serah terima izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) di PusatPerizinan.com menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 53.300.000 sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.

Catatan Penting

Untuk produsen alkes

Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%

Klien Kesehatan biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.

Total bundle Rp 61.110.000

Rp 54.999.000

Hemat Rp 6.111.000

Pertanyaan Umum Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes)

Layanan Kesehatan Lainnya

Lihat seluruh 500 layanan Katalog Premium

Urus Izin Produksi Alat Kesehatan (Alkes) dari Mana Saja

PusatPerizinan.com memproses izin produksi alat kesehatan (alkes) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:

Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota