Logo PusatPerizinan.com
PusatPerizinan.com
PP3-AG-028Katalog Pro · Pertanian, Peternakan & PerikananDiskon 15%

Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba)

Izin budidaya lele melegakan usaha perikanan air tawar kolam dan karamba dengan profil kapasitas produksi. Kami menyiapkan dokumen lahan, sumber air, dan koordinasi dinas hingga izin terbit. Pembudidaya resmi terdaftar masuk kartu pembudidaya (KPB) dan program bantuan benih-pakan.

Estimasi: 7-10 hari (10 hari kerja) Masa berlaku: 3 tahun Diterbitkan: Dinas Perikanan Kab/Kota

Ringkasan Cepat

Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) (PP3-AG-028) adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kab/Kota. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 1.147.500 dengan estimasi proses 7-10 hari (10 hari kerja) dan masa berlaku 3 tahun. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Biaya jasa
mulai Rp 1.147.500
Estimasi proses
7-10 hari (10 hari kerja)
Diterbitkan
Dinas Perikanan Kab/Kota

Harga Jasa Pengurusan

Harga diskon

Rp 1.147.500

Harga normal

Rp 1.350.000

Hemat Rp 202.500

Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.

±73 usaha memproses layanan ini bulan ini

Syarat Utama

  • NIB & KBLI 03221
  • bukti lahan/kolam
  • denah kolam & kapasitas
  • sumber air
  • profil benih
  • dokumen pakan
  • KTP & NPWP

Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.

Proses Pengurusan — 5 Langkah

  1. Konsultasi awal

    Sampaikan kebutuhan Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) (PP3-AG-028) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.

  2. Serah terima dokumen

    Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.

  3. Pengajuan ke Dinas Perikanan Kab/Kota

    Tim mengurus pengajuan ke Dinas Perikanan Kab/Kota atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.

  4. Monitoring & klarifikasi

    Kami memantau status setiap tahap di sistem Dinas Perikanan Kab/Kota, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.

  5. Penyerahan izin

    Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.

Panduan Lengkap Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba)

Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) adalah salah satu legalitas yang membuat kegiatan usaha Anda sah dijalankan — dokumen ini diterbitkan Dinas Perikanan Kab/Kota setelah syarat administratif terpenuhi, dan menjadi rujukan pertama saat pihak eksternal memverifikasi usaha Anda. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.

Siapkan dulu NIB & KBLI 03221, bukti lahan/kolam, dan denah kolam & kapasitas. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: formulir daring terisi sebagian lalu dibiarkan melewati tenggat perbaikan, atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Kesalahan sekecil itu — bukan kualitas usaha Anda — penyebab utama berkas dikembalikan atau melambat.

Secara realistis, izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) selesai dalam 7-10 hari (10 hari kerja) sejak berkas Anda dinyatakan lengkap — angka ini mengikuti pola pemrosesan normal, bukan janji iklan. Alurnya berlapis: audit dan perbaikan dokumen, pengajuan resmi ke Dinas Perikanan Kab/Kota, reviu verifikator, penanganan temuan bila ada, lalu penerbitan dokumen. Yang paling sering membuat proses melambat bukan instansinya, melainkan berkas yang bolong-balik antara pemohon dan verifikator.

Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) berlaku 3 tahun — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 1.147.500, pendampingan penuh hingga terbit.

Catatan Penting

Entry-tier: cocok untuk pembudidaya baru dan UMKM perikanan.

Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%

Klien Pertanian, Peternakan & Perikanan biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.

Total bundle Rp 17.521.000

Rp 15.768.900

Hemat Rp 1.752.100

Pertanyaan Umum Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba)

Layanan Pertanian, Peternakan & Perikanan Lainnya

Lihat seluruh 1.500 layanan dalam 3 katalog

Urus Izin Budidaya Lele & Ikan Air Tawar Konsumsi (Kolam & Karamba) dari Mana Saja

PusatPerizinan.com memproses izin budidaya lele & ikan air tawar konsumsi (kolam & karamba) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:

Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota