IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan)
Layanan pengurusan IPK untuk pemungutan hasil hutan non-kayu (rotan, madu, dll).
Ringkasan Cepat
IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) (PP-KL-005) adalah izin yang diterbitkan oleh KLHK + Pemda. Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 17.160.000 dengan estimasi proses 3-6 bulan (90 hari kerja) dan masa berlaku 1 tahun (operasi). Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 17.160.000
- Estimasi proses
- 3-6 bulan (90 hari kerja)
- Diterbitkan
- KLHK + Pemda
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 17.160.000
Harga normal
Rp 22.000.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±26 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- NIB PT/koperasi
- akta
- NPWP
- peta wilayah
- dokumen teknis
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) (PP-KL-005) Anda lewat konsultasi gratis 30 menit via WhatsApp atau form. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke KLHK + Pemda
Tim mengurus pengajuan ke KLHK + Pemda atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem KLHK + Pemda, merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Pengurusan IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) dari Awal sampai Terbit
Kalau usaha Anda sudah berjalan tapi legalisasinya belum lengkap, iPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) adalah salah satu dokumen yang paling sering menjadi celah — sekaligus yang paling cepat dirapikan bila ditangani dengan urutan yang benar. Halaman ini kami rangkum secara jujur: apa yang dibutuhkan, berapa lama realistisnya, dan apa kewajiban Anda setelah izin terbit — sebagai bekal sebelum memutuskan.
Dari sisi dokumen, pengurusan iPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) minimal menuntut NIB PT/koperasi, akta, dan NPWP. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: identitas tidak sinkron (nama atau alamat di KTP, NPWP, dan akta berbeda), atau dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Untuk waktu proses, pegangan kami jujur: 3-6 bulan (90 hari kerja) untuk iPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) setelah kelengkapan berkas terkonfirmasi — makin rapi dokumen awal, makin dekat ke batas teratas rentang tersebut. Alurnya berlapis: audit dan perbaikan dokumen, pengajuan resmi ke KLHK + Pemda, reviu verifikator, penanganan temuan bila ada, lalu penerbitan dokumen. Dua faktor terbesar yang menggeser timeline: kelengkapan dokumen dari sisi Anda, dan antrean reviu instansi di periode sibuk seperti akhir tahun.
IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) berlaku 1 tahun (operasi) — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: perpanjangan harus disiapkan jauh sebelum masa berlaku habis, serta laporan berkala tertentu bisa dipersyaratkan sesuai sektornya. Setiap serah terima iPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) di PusatPerizinan.com menyertakan kalender kewajiban pasca-terbit, dan biaya jasa mulai Rp 17.160.000 sudah mencakup pendampingan sampai dokumen benar-benar di tangan Anda — bergaransi uang kembali 100% bila gagal karena proses kami.
Catatan Penting
Untuk hasil hutan non-kayu
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Kehutanan & Lingkungan biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP-KL-005 — layanan ini
IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan)
Rp 17.160.000
2. PP-KS-013
Perpanjangan Izin ApotekRp 4.565.000
3. PP-KS-035
Perpanjangan Izin OptikRp 3.735.000
Total bundle Rp 25.460.000
Rp 22.914.000
Pertanyaan Umum IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan)
Layanan Kehutanan & Lingkungan Lainnya
PP-KL-001
IPPKH (Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)
Rp 68.000.000
PP-KL-002
PBPH-HA (Hutan Alam)
Rp 67.450.000
PP-KL-003
PBPH-HT (Hutan Tanaman)
Rp 54.750.000
PP-KL-004
PBPH-HTR (Hutan Tanaman Rakyat)
Rp 19.000.000
PP-KL-006
IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu)
Rp 14.760.000
PP-KL-007
IPHHK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu)
Rp 27.300.000
Urus IPK (Izin Pemungutan Hasil Hutan) dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses ipk (izin pemungutan hasil hutan) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota