Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli)
Layanan balik nama sertifikat tanah karena jual-beli dengan akta Jual-Beli (AJB).
Ringkasan Cepat
BPN (ATR/BPN) menerbitkan balik nama sertifikat tanah (jual-beli) (PP-BP-047). Jasa pengurusan lengkapnya mulai Rp 3.960.000 dengan estimasi proses 21-45 hari (30 hari kerja) dan masa berlaku tetap. Syarat utamanya meliputi dokumen legalitas usaha yang dikelola penuh oleh tim PusatPerizinan.com — pendampingan hingga terbit, garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
- Biaya jasa
- mulai Rp 3.960.000
- Estimasi proses
- 21-45 hari (30 hari kerja)
- Diterbitkan
- BPN (ATR/BPN)
Harga Jasa Pengurusan
Harga diskon
Rp 3.960.000
Harga normal
Rp 4.500.000
Harga jasa konsultan — biaya resmi pemerintah (PNBP) dibayar terpisah sesuai tarif instansi. Final setelah review kasus: lokasi, kelengkapan dokumen & kompleksitas.
±84 usaha memproses layanan ini bulan ini
Syarat Utama
- Sertifikat asli
- AJB
- KTP
- PBB terakhir
Belum punya salah satu dokumen? Tim kami membantu pengadaannya — sampaikan saat konsultasi.
Proses Pengurusan — 5 Langkah
Konsultasi awal
Sampaikan kebutuhan Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli) (PP-BP-047) Anda lewat chat singkat dengan konsultan via WhatsApp. Kami cek kelayakan, level risiko KBLI, dan rincian biaya final sebelum ada pembayaran.
Serah terima dokumen
Anda kirim dokumen syarat secara digital (scan/foto asli jelas). Tim PusatPerizinan.com memverifikasi kelengkapan dan membantu pengadaan dokumen yang belum ada.
Pengajuan ke BPN (ATR/BPN)
Tim mengurus pengajuan ke BPN (ATR/BPN) atas nama Anda dengan surat kuasa, termasuk koreksi bila ada temuan verifikator — tanpa biaya tambahan.
Monitoring & klarifikasi
Kami memantau status setiap tahap di sistem BPN (ATR/BPN), merespons klarifikasi/reviu instansi secepatnya, dan mengabari Anda di setiap milestone via WhatsApp.
Penyerahan izin
Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli) terbit, kami serahkan dokumen digital (dan fisik bila ada) + panduan kewajiban pasca-terbit. Garansi 100% uang kembali bila gagal karena proses kami.
Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli)
Banyak pelaku usaha menunda mengurus balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli) karena operasional masih berjalan — sampai dokumen ini tiba-tiba diminta, misalnya saat mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau diverifikasi mitra besar. Panduan di bawah disusun dari pola kasus nyata yang ditangani tim PusatPerizinan.com di berbagai instansi — bukan teori umum yang beredar di internet.
Siapkan dulu Sertifikat asli, AJB, dan KTP. Daftar itu adalah syarat inti — instansi bisa menambah dokumen teknis sesuai kegiatan usaha Anda, dan itulah yang kami petakan sejak konsultasi pertama. Dari pengalaman kami menangani kasus serupa, berkas paling sering dikembalikan karena hal sepele: dokumen lampiran tidak terbaca atau terpotong saat diunggah, atau KBLI di NIB belum mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya. Hampir semua penolakan tahap awal kembali ke hal-hal administratif semacam ini, bukan ke substansi usaha.
Estimasi waktu yang kami pegang untuk balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli) adalah 21-45 hari (30 hari kerja) sejak dokumen lengkap. Berkas yang rapi sejak awal hampir selalu selesai di batas bawah rentang itu. Prosesnya berurutan: berkas diajukan ke BPN (ATR/BPN), diverifikasi, dan hanya diproses lanjut setelah tidak ada temuan — di sinilah pendampingan menentukan kecepatan. Periode pasca-aturan baru biasanya membuat antrean reviu lebih panjang — perencanaan yang matang menghindarkan Anda dari gelombang itu.
Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli) berlaku tetap — tapi terbit bukan garis akhir kepatuhan Anda. Kewajiban pasca-terbit juga harus masuk rencana: penempatan izin (misalnya untuk tenda/kios/papan nama) harus sesuai yang tercantum, serta perubahan data usaha (alamat, pengurus, KBLI) wajib disesuaikan ke dokumen. Klien program KepatuhanPRO bahkan mendapat pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum setiap tenggat — supaya balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli) yang sudah diperjuangkan tidak hangus karena kelalaian administratif. Biaya jasa mulai Rp 3.960.000, pendampingan penuh hingga terbit.
Catatan Penting
Wajib setor BPHTB
Sering Diambil Bersama — Paket Hemat 10%
Klien Bangunan & Properti biasanya menyelesaikan 3 urusan ini sekaligus supaya operasional langsung legal penuh.
1. PP-BP-047 — layanan ini
Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli)
Rp 3.960.000
2. PP-KL-003
PBPH-HT (Hutan Tanaman)Rp 54.750.000
Rp 37.350.000
Total bundle Rp 96.060.000
Rp 86.454.000
Pertanyaan Umum Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli)
Layanan Bangunan & Properti Lainnya
PP-BP-001
PBG Rumah Tinggal Sederhana (Maks 2 Lantai)
Rp 3.825.000
PP-BP-002
PBG Rumah Tinggal Mewah (Maks 3 Lantai)
Rp 6.375.000
PP-BP-003
PBG Ruko (Rumah Toko) 2-3 Lantai
Rp 5.590.000
PP-BP-004
PBG Ruko 4-5 Lantai
Rp 7.885.000
PP-BP-005
PBG Apartemen (Maks 8 Lantai)
Rp 19.250.000
PP-BP-006
PBG Apartemen (> 8 Lantai)
Rp 36.900.000
Urus Balik Nama Sertifikat Tanah (Jual-Beli) dari Mana Saja
PusatPerizinan.com memproses balik nama sertifikat tanah (jual-beli) untuk klien di 38 provinsi & 514 kabupaten/kota — proses dominan daring, tanpa perlu datang ke kantor. Pilih wilayah Anda:
Lihat seluruh 38 provinsi & 514 kabupaten/kota