RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Aceh
Pekerja asing legal di perusahaan Anda: RPTKA, notifikasi (ex-IMTA), VITAS/KITAS index kerja, sampai KITAP & penanganan DKPTKA. Untuk pelaku usaha di Aceh — Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa dan sekitarnya — PusatPerizinan.com menangani rptka, notifikasi & kitas expatriat secara end-to-end: konsultasi gratis, roadmap tertulis, biaya transparan mulai Rp 3,5jt, dan garansi uang kembali 100% bila gagal karena kesalahan proses kami.
Mulai dari
Rp 3,5jt
Durasi
7-14 hari kerja
Untuk
Perusahaan
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan di Wilayah Ini
Permintaan rptka, notifikasi & kitas expatriat di Aceh terus naik seiring pertumbuhan UMKM & investasi. Perizinan dengan kekhususan syariat (JDF/Qanun) — kami pahami batasnya dengan OSS. Kami menangani alurnya rutin: dari pemilihan KBLI yang tepat, penyusunan dokumen, koordinasi dengan Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham), sampai terbit & panduan kewajiban pasca-terbit.
Setiap tahap pengajuan di Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham) kami dokumentasikan dan laporkan ke grup WhatsApp khusus proyek Anda. Untuk biaya resmi pemerintah termasuk PNBP daerah, kami informasikan indikasinya di muka — tidak ada biaya yang muncul di tengah jalan. Kebutuhan mendesak (giro/bid/jatuh tempo kontrak) kami eskalasi ke jalur prioritas — minta indikasi timeline saat konsultasi.
Kota-kota yang paling sering kami tangani di Aceh: Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang. Untuk wilayah lain di Aceh maupun kabupaten sekitarnya, proses tetap sama karena sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA secara nasional.
Klien kami di Aceh sering mengombinasikan rptka, notifikasi & kitas expatriat dengan api-u / api-p & ekspor impor, hs code & coo (form e/atiga), iso 9001/14001/45001/22000, smk3 & kepatuhan k3, izin alkes & pkrt (akl/akd), izin lembaga pendidikan & kursus — semua bisa dipesan sekaligus dalam satu roadmap agar dokumen tidak saling menunggu, dengan diskon bundling untuk pengurusan lebih dari satu layanan. Kami juga rutin menangani kasus serupa dari Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat — pengalaman lintas-provinsi ini membuat tim kami lincah menghadapi perbedaan kebiasaan antar daerah.
Dasar hukum: UU 6/2011 (Imigrasi), Permenaker 10/2018, PP 34/2021 · Instansi: Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham)
Yang Anda Dapatkan
- RPTKA temporer & permanen (Kemnaker)
- Notifikasi online + PNDP DKPTKA
- VITAS/KITAS index E23 kerja
- KITAP, alih status & EPO
Persyaratan Dokumen
- 1PT/PMA dengan modal disetor memenuhi syarat (Rp10 miliar umumnya)
- 2Rencana posisi TKA: jabatan, durasi, alasan kebutuhan
- 3Data paspor TKA & dokumen pendukung (ijazah, pengalaman)
- 4Struktur karyawan Indonesia vs TKA (rasio 3:1 idealnya)
- 5NPWP perusahaan & NIB aktif
- 6Bukti domisili usaha di Aceh (bila diminta instansi)
Proses Pengurusan
Konsultasi posisi TKA & struktur kepatuhan perusahaan
Pengajuan RPTKA ke Kemnaker (temporer/permanen) (dokumen sesuai ketentuan Aceh)
Pembayaran DPKK & terbit Notifikasi kerja
VITAS (visa index E23) di KBRI/Embassy → kedatangan
KITAS & KTP-orang asing, MERP, panduan kewajiban rutin
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat
Jasa pengurusan RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat resmi & transparan. Pekerja asing legal di perusahaan Anda: RPTKA, notifikasi (ex-IMTA), VITAS/KITAS index kerja, sampai KITAP & penanganan DKPTKA. Mulai Rp 3,5jt, proses 7-14 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanRPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Sumatera Utara
Pengurusan RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Sumatera Utara: resmi via Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham), mulai Rp 3,5jt, proses 7-14 hari kerja. Melayani Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi & seluruh Sumatera Utara. Konsultasi gratis — proses dominan online.
PerizinanRPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Sumatera Barat
Pengurusan RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Sumatera Barat: resmi via Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham), mulai Rp 3,5jt, proses 7-14 hari kerja. Melayani Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Pariaman & seluruh Sumatera Barat. Konsultasi gratis — proses dominan online.
PerizinanNIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanNIB & OSS-RBA di Aceh
Pengurusan NIB & OSS-RBA di Aceh: resmi via OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM, mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Melayani Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang & seluruh Aceh. Konsultasi gratis — proses dominan online.