Perizinan Usaha & Legalitas

PT Perorangan (Cipta Kerja)

PT Perorangan adalah bentuk badan usaha baru yang lahir dari UU Cipta Kerja — didirikan tanpa notaris, tanpa minimum modal, dan 100% online melalui OSS-RBA. NIB-nya berlaku sebagai akta pendirian sekaligus identitas badan usaha, sehingga pemilik tunggal bisa memiliki badan usaha formal dalam hitungan jam. Bentuk ini paling ideal untuk wirausaha solo, pemilik online shop, freelancer profesional, dan UMKM yang ingin naik kelas tanpa biaya notaris.

Mulai dari

Rp 750rb

Durasi

1-3 hari kerja

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Badan usaha tanpa notaris via OSS — modal tanpa minimum, NIB sebagai identitas. Paling murah & tercepat untuk wirausaha.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — OSS-RBA (Kementerian Investasi/BKPM) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 750rb dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU Cipta Kerja (UU 11/2020), PP 7/2021, Peraturan OSS · Instansi: OSS-RBA (Kementerian Investasi/BKPM)

Yang Anda Dapatkan

  • 100% online via OSS-RBA
  • Modal tanpa minimum
  • NIB = akta pendirian
  • Konsultasi transisi ke PT biasa

Persyaratan Dokumen

  1. 1KTP & NPWP pribadi (NIK berNPWP aktif)
  2. 2Email & nomor HP yang belum terdaftar OSS
  3. 3Alamat usaha & kode pos
  4. 4Pemilihan KBLI usaha (maks 5 untuk 1 persetujuan)
  5. 5Pemegang saham tunggal (maksimal 1 orang)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi pemilihan KBLI & struktur usaha yang optimal untuk pajak

2

Verifikasi dokumen & aktivasi akun OSS-RBA atas nama Anda

3

Pengajuan PT Perorangan dengan pernyataan mandiri digital

4

NIB terbit (berlaku sebagai akta pendirian + NPWP usaha)

5

Panduan kewajiban pasca-terbit: LKPM & pajak UMKM 0,5%

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55