Pendirian CV & Firma
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah persekutuan yang didirikan berdasarkan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dengan minimal 1 sekutu aktif (beheerder) yang menanggung tanggung jawab penuh dan 1 sekutu pasif (commanditaire) yang tanggung jawabnya sebatas modal. CV sangat populer untuk usaha keluarga, kemitraan supplier-reseller, dan usaha kreatif karena: pendirian murah & cepat (2-3 hari), tidak ada kewajiban modal minimum formal, dan tetap diakui oleh bank untuk pembukaan rekening usaha serta beberapa lembaga keuangan. Perlu dicatat: CV tidak memiliki badan hukum terpisah seperti PT, sehingga untuk usaha yang menanggung risiko besar atau menarik investor, PT tetap pilihan yang lebih aman.
Mulai dari
Rp 1,5jt
Durasi
2-3 hari kerja
Untuk
Individu & UMKM
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Notaris + pendataan via OSS untuk NIB — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 2-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Pasal 19-21 · Instansi: Notaris + pendataan via OSS untuk NIB
Yang Anda Dapatkan
- Akta notaris resmi
- NPWP & NIB
- Surat Keterangan Domisili
- Konsultasi perjanjian kerja sama
Persyaratan Dokumen
- 1KTP & NPWP para sekutu (aktif & pasif)
- 2Nama CV & alamat kantor/domisili
- 3Kegiatan usaha utama (KBLI)
- 4Perjanjian kerja sama internal (kami susunkan)
Proses Pengurusan
Konsultasi struktur sekutu aktif/pasif & pembagian untung
Penyusunan akta pendirian CV (notaris)
Penerbitan NPWP CV & pendaftaran NIB
Surat keterangan domisili (bila perlu)
Panduan kewajiban pajak & pembukuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tersedia di Provinsi Utama
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanSertifikasi Halal
Jasa pengurusan Sertifikasi Halal resmi & transparan. Wajib bagi produk F&B (UU JPH). Proses via SEHATI — kami urus sampai label halal terbit. Mulai Rp 1,2jt, proses 14-30 hari. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.