Perizinan Usaha & Legalitas

Pendirian CV & Firma

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah persekutuan yang didirikan berdasarkan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dengan minimal 1 sekutu aktif (beheerder) yang menanggung tanggung jawab penuh dan 1 sekutu pasif (commanditaire) yang tanggung jawabnya sebatas modal. CV sangat populer untuk usaha keluarga, kemitraan supplier-reseller, dan usaha kreatif karena: pendirian murah & cepat (2-3 hari), tidak ada kewajiban modal minimum formal, dan tetap diakui oleh bank untuk pembukaan rekening usaha serta beberapa lembaga keuangan. Perlu dicatat: CV tidak memiliki badan hukum terpisah seperti PT, sehingga untuk usaha yang menanggung risiko besar atau menarik investor, PT tetap pilihan yang lebih aman.

Mulai dari

Rp 1,5jt

Durasi

2-3 hari kerja

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Notaris + pendataan via OSS untuk NIB — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 2-3 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Pasal 19-21 · Instansi: Notaris + pendataan via OSS untuk NIB

Yang Anda Dapatkan

  • Akta notaris resmi
  • NPWP & NIB
  • Surat Keterangan Domisili
  • Konsultasi perjanjian kerja sama

Persyaratan Dokumen

  1. 1KTP & NPWP para sekutu (aktif & pasif)
  2. 2Nama CV & alamat kantor/domisili
  3. 3Kegiatan usaha utama (KBLI)
  4. 4Perjanjian kerja sama internal (kami susunkan)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi struktur sekutu aktif/pasif & pembagian untung

2

Penyusunan akta pendirian CV (notaris)

3

Penerbitan NPWP CV & pendaftaran NIB

4

Surat keterangan domisili (bila perlu)

5

Panduan kewajiban pajak & pembukuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55