Perizinan Dasar & OSSEN: Business Activity Report

LKPM (Laporan Kegiatan Pemanfaatan)

Definisi Singkat36 kata

LKPM adalah laporan berkala kewajiban setiap pelaku usaha pemegang NIB untuk melaporkan realisasi investasi dan kegiatan usaha melalui OSS-RBA. Frekuensinya mengikuti skala usaha: usaha mikro dan kecil melapor tiap semester, usaha menengah dan besar tiap triwulan.

Pendalaman & Praktiknya

LKPM menjadi instrumen pemerintah untuk memantau realisasi penanaman modal dan kepatuhan pelaku usaha. Isi laporan mencakup realisasi investasi, tenaga kerja, dan produksi atau kegiatan usaha sesuai karakter bidangnya. Keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dikenai denda administratif bertingkat dan dapat memengaruhi layanan perizinan berikutnya.

Bagi pelaku usaha, LKPM sebaiknya diperlakukan sebagai kalender kepatuhan tetap dengan penanggung jawab yang jelas, karena datanya juga menjadi rujukan saat mengajukan perubahan data, perluasan, atau lisensi baru. Banyak kasus NIB dinonaktifkan otomatis berawal dari LKPM yang lama tidak dilaporkan.

Dasar Hukum

PP 5/2018 jo. PP 18/2021 jo. Perpres 5/2021

Butuh "LKPM" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com