PSE Komdigi (Digital Platform)
Setiap penyelenggara sistem elektronik (website, aplikasi, marketplace, fintech, OCR, hingga SaaS) wajib terdaftar PSE di Komdigi sesuai UU ITE & PP 71/2019 — dengan sanksi pemblokiran untuk yang lalai. Ada dua jenis: PSE Lingkup Publik (pemerintah) dan PSE Lingkup Privat (bisnis umum), dengan registrasi ringan untuk yang kecil dan registrasi berat untuk yang sistemnya besar. Tambah UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) 2022, kepatuhan data pun jadi wajib. Kami urus registrasi penuh + checklist PDP agar platform Anda aman.
Mulai dari
Rp 2,5jt
Durasi
7-21 hari
Untuk
UMKM & Perusahaan
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk website/aplikasi/OCR. Hindari pemblokiran & patuhi UU PDP.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 2,5jt dengan estimasi waktu 7-21 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: UU ITE, PP 71/2019, UU 27/2022 (PDP), Permen Kominfo terkait PSE · Instansi: Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital)
Yang Anda Dapatkan
- PSE ringan/berat & TD-PESE/TD-PDE
- Kepatuhan UU PDP (perlindungan data)
- Registrasi komdigi.go.id penuh
- Antisipasi pemblokiran & sanksi
Persyaratan Dokumen
- 1NIB & badan usaha (atau perseorangan untuk PSE kecil)
- 2Deskripsi sistem elektronik: fungsi, data yang diolah, dsb
- 3URL/aplikasi aktif (bisa staging untuk review)
- 4Kebijakan privasi & syarat layanan (kami bantu draft)
- 5Dokumen pengendali data (untuk kepatuhan PDP)
Proses Pengurusan
Konsultasi jenis PSE & klasifikasi risiko sistem Anda
Penyusunan dokumen deskripsi sistem & kebijakan privasi
Pendaftaran online di portal PSE Komdigi
Terbit Tanda Daftar PSE (dapat diverifikasi publik)
Checklist kepatuhan PDP & panduan laporan insiden
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tersedia di Provinsi Utama
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian CV & Firma
Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,5jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.