Perizinan Usaha & Legalitas

PSE Komdigi (Digital Platform)

Setiap penyelenggara sistem elektronik (website, aplikasi, marketplace, fintech, OCR, hingga SaaS) wajib terdaftar PSE di Komdigi sesuai UU ITE & PP 71/2019 — dengan sanksi pemblokiran untuk yang lalai. Ada dua jenis: PSE Lingkup Publik (pemerintah) dan PSE Lingkup Privat (bisnis umum), dengan registrasi ringan untuk yang kecil dan registrasi berat untuk yang sistemnya besar. Tambah UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) 2022, kepatuhan data pun jadi wajib. Kami urus registrasi penuh + checklist PDP agar platform Anda aman.

Mulai dari

Rp 2,5jt

Durasi

7-21 hari

Untuk

UMKM & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk website/aplikasi/OCR. Hindari pemblokiran & patuhi UU PDP.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 2,5jt dengan estimasi waktu 7-21 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU ITE, PP 71/2019, UU 27/2022 (PDP), Permen Kominfo terkait PSE · Instansi: Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital)

Yang Anda Dapatkan

  • PSE ringan/berat & TD-PESE/TD-PDE
  • Kepatuhan UU PDP (perlindungan data)
  • Registrasi komdigi.go.id penuh
  • Antisipasi pemblokiran & sanksi

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & badan usaha (atau perseorangan untuk PSE kecil)
  2. 2Deskripsi sistem elektronik: fungsi, data yang diolah, dsb
  3. 3URL/aplikasi aktif (bisa staging untuk review)
  4. 4Kebijakan privasi & syarat layanan (kami bantu draft)
  5. 5Dokumen pengendali data (untuk kepatuhan PDP)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi jenis PSE & klasifikasi risiko sistem Anda

2

Penyusunan dokumen deskripsi sistem & kebijakan privasi

3

Pendaftaran online di portal PSE Komdigi

4

Terbit Tanda Daftar PSE (dapat diverifikasi publik)

5

Checklist kepatuhan PDP & panduan laporan insiden

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55