Perizinan Usaha & Legalitas Nusa Tenggara Barat

PSE Komdigi (Digital Platform) di Nusa Tenggara Barat

Mengurus pse komdigi (digital platform) di Nusa Tenggara Barat kini tidak berarti mengantri di kantor instansi. Tim kami mengambil alih seluruh alur via Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital) — dari audit dokumen awal, pengajuan, penanganan revisi, sampai dokumen terbit di tangan Anda. Turis Lombok naik — hotel, homestay & wisata bahari butuh TDAU sejak awal.

Mulai dari

Rp 2,5jt

Durasi

7-21 hari

Untuk

UMKM & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan di Wilayah Ini

Permintaan pse komdigi (digital platform) di Nusa Tenggara Barat terus naik seiring pertumbuhan UMKM & investasi. Turis Lombok naik — hotel, homestay & wisata bahari butuh TDAU sejak awal. Kami menangani alurnya rutin: dari pemilihan KBLI yang tepat, penyusunan dokumen, koordinasi dengan Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital), sampai terbit & panduan kewajiban pasca-terbit.

Dokumen fisik diambil dan diantar kurir tertutup; Anda cukup menyiapkan KTP, NPWP, dan data dasar usaha di Nusa Tenggara Barat. Untuk grup usaha dengan beberapa entitas, kami petakan urutan pengurusan agar tidak ada izin yang menunggu izin lain. Dokumen fisik diambil dan diantar kurir tertutup; Anda cukup menyiapkan KTP, NPWP, dan data dasar usaha di Nusa Tenggara Barat.

Kota-kota yang paling sering kami tangani di Nusa Tenggara Barat: Mataram, Bima. Untuk wilayah lain di Nusa Tenggara Barat maupun kabupaten sekitarnya, proses tetap sama karena sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA secara nasional.

Selain pse komdigi (digital platform), pengurusan populer lain dari pelaku usaha Nusa Tenggara Barat: lkpm & kepatuhan oss tahunan, izin b3, tps lb3 & proper, pendirian entitas luar negeri, kantor perwakilan asing (kppa), bpjs ketenagakerjaan & kesehatan, sertifikat higiene sanitasi — semua bisa dipesan sekaligus dalam satu roadmap agar dokumen tidak saling menunggu, dengan diskon bundling untuk pengurusan lebih dari satu layanan. Kami juga rutin menangani kasus serupa dari Nusa Tenggara Timur, Bali — pengalaman lintas-provinsi ini membuat tim kami lincah menghadapi perbedaan kebiasaan antar daerah.

Dasar hukum: UU ITE, PP 71/2019, UU 27/2022 (PDP), Permen Kominfo terkait PSE · Instansi: Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital)

Yang Anda Dapatkan

  • PSE ringan/berat & TD-PESE/TD-PDE
  • Kepatuhan UU PDP (perlindungan data)
  • Registrasi komdigi.go.id penuh
  • Antisipasi pemblokiran & sanksi

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & badan usaha (atau perseorangan untuk PSE kecil)
  2. 2Deskripsi sistem elektronik: fungsi, data yang diolah, dsb
  3. 3URL/aplikasi aktif (bisa staging untuk review)
  4. 4Kebijakan privasi & syarat layanan (kami bantu draft)
  5. 5Dokumen pengendali data (untuk kepatuhan PDP)
  6. 6Bukti domisili usaha di Nusa Tenggara Barat (bila diminta instansi)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi jenis PSE & klasifikasi risiko sistem Anda

2

Penyusunan dokumen deskripsi sistem & kebijakan privasi (dokumen sesuai ketentuan Nusa Tenggara Barat)

3

Pendaftaran online di portal PSE Komdigi

4

Terbit Tanda Daftar PSE (dapat diverifikasi publik)

5

Checklist kepatuhan PDP & panduan laporan insiden

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55
Perizinan

PSE Komdigi (Digital Platform)

Jasa pengurusan PSE Komdigi (Digital Platform) resmi & transparan. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk website/aplikasi/OCR. Hindari pemblokiran & patuhi UU PDP. Mulai Rp 2,5jt, proses 7-21 hari. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

PSE Komdigi (Digital Platform) di Aceh

Pengurusan PSE Komdigi (Digital Platform) di Aceh: resmi via Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital), mulai Rp 2,5jt, proses 7-21 hari. Melayani Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang & seluruh Aceh. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

PSE Komdigi (Digital Platform) di Sumatera Utara

Pengurusan PSE Komdigi (Digital Platform) di Sumatera Utara: resmi via Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital), mulai Rp 2,5jt, proses 7-21 hari. Melayani Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi & seluruh Sumatera Utara. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

NIB & OSS-RBA

Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Pendirian PT & PMA

Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di Nusa Tenggara Barat

Pengurusan NIB & OSS-RBA di Nusa Tenggara Barat: resmi via OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM, mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Melayani Mataram, Bima & seluruh Nusa Tenggara Barat. Konsultasi gratis — proses dominan online.