Perizinan Usaha & Legalitas Nusa Tenggara Barat

IUP / IUPK & Energi di Nusa Tenggara Barat

Perizinan tambang, pengolahan, dan energi terbarukan bersama tim ahli komoditas. Untuk pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat — Mataram, Bima dan sekitarnya — PusatPerizinan.com menangani iup / iupk & energi secara end-to-end: konsultasi gratis, roadmap tertulis, biaya transparan mulai Rp 25jt, dan garansi uang kembali 100% bila gagal karena kesalahan proses kami.

Mulai dari

Rp 25jt

Durasi

90-180 hari

Untuk

Perusahaan & Investor

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan di Wilayah Ini

Permintaan iup / iupk & energi di Nusa Tenggara Barat terus naik seiring pertumbuhan UMKM & investasi. Turis Lombok naik — hotel, homestay & wisata bahari butuh TDAU sejak awal. Kami menangani alurnya rutin: dari pemilihan KBLI yang tepat, penyusunan dokumen, koordinasi dengan ESDM (Ditjen Minerba) + DPMPTSP + KLHK, sampai terbit & panduan kewajiban pasca-terbit.

Setiap tahap pengajuan di ESDM (Ditjen Minerba) + DPMPTSP + KLHK kami dokumentasikan dan laporkan ke grup WhatsApp khusus proyek Anda. Untuk biaya resmi pemerintah termasuk PNBP daerah, kami informasikan indikasinya di muka — tidak ada biaya yang muncul di tengah jalan. Kebutuhan mendesak (giro/bid/jatuh tempo kontrak) kami eskalasi ke jalur prioritas — minta indikasi timeline saat konsultasi.

Kota-kota yang paling sering kami tangani di Nusa Tenggara Barat: Mataram, Bima. Untuk wilayah lain di Nusa Tenggara Barat maupun kabupaten sekitarnya, proses tetap sama karena sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA secara nasional.

Klien kami di Nusa Tenggara Barat sering mengombinasikan iup / iupk & energi dengan kantor perwakilan asing (kppa), bpjs ketenagakerjaan & kesehatan, sertifikat higiene sanitasi, izin terbit reklame, nib & oss-rba, pendirian pt & pma — semua bisa dipesan sekaligus dalam satu roadmap agar dokumen tidak saling menunggu, dengan diskon bundling untuk pengurusan lebih dari satu layanan. Kami juga rutin menangani kasus serupa dari Bali, Nusa Tenggara Timur — pengalaman lintas-provinsi ini membuat tim kami lincah menghadapi perbedaan kebiasaan antar daerah.

Dasar hukum: UU 3/2020 (Perubahan Minerba), PP 96/2021, Permen ESDM Minerba · Instansi: ESDM (Ditjen Minerba) + DPMPTSP + KLHK

Yang Anda Dapatkan

  • Penyusunan dokumen IUP/IUPK
  • Koordinasi ESDM & Minerba
  • RKAB & kewajiban pengusahaan
  • Izin pengangkutan & penjualan

Persyaratan Dokumen

  1. 1Badan usaha (PT) dengan KBLI tambang yang sesuai
  2. 2Dokumen lokasi & ketersediaan wilayah minerba
  3. 3Studi kelayakan & rencana teknik pengusahaan
  4. 4Dokumen lingkungan (AMDAL) + Persetujuan Lingkungan
  5. 5Kesiapan modal & rencana investasi (untuk uji kelayakan)
  6. 6Bukti domisili usaha di Nusa Tenggara Barat (bila diminta instansi)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi komoditas & lokasi → strategi pengurusan

2

Penyusunan dokumen IUP/IUPK + studi teknis (dokumen sesuai ketentuan Nusa Tenggara Barat)

3

Koordinasi ESDM/Pemda untuk approval wilayah

4

AMDAL + Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS

5

RKAB, izin angkut & penjualan via MODI → produksi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55
Perizinan

IUP / IUPK & Energi

Jasa pengurusan IUP / IUPK & Energi resmi & transparan. Perizinan tambang, pengolahan, dan energi terbarukan bersama tim ahli komoditas. Mulai Rp 25jt, proses 90-180 hari. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

IUP / IUPK & Energi di Aceh

Pengurusan IUP / IUPK & Energi di Aceh: resmi via ESDM (Ditjen Minerba) + DPMPTSP + KLHK, mulai Rp 25jt, proses 90-180 hari. Melayani Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang & seluruh Aceh. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

IUP / IUPK & Energi di Sumatera Utara

Pengurusan IUP / IUPK & Energi di Sumatera Utara: resmi via ESDM (Ditjen Minerba) + DPMPTSP + KLHK, mulai Rp 25jt, proses 90-180 hari. Melayani Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi & seluruh Sumatera Utara. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

NIB & OSS-RBA

Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Pendirian PT & PMA

Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di Nusa Tenggara Barat

Pengurusan NIB & OSS-RBA di Nusa Tenggara Barat: resmi via OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM, mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Melayani Mataram, Bima & seluruh Nusa Tenggara Barat. Konsultasi gratis — proses dominan online.