Perizinan Usaha & Legalitas

IUP / IUPK & Energi

Perizinan tambang (IUP/IUPK) adalah perizinan paling kompleks di Indonesia: kombinasi izin wilayah dari Pemda/ESDM, dokumen lingkungan (AMDAL), RKAB pengusahaan, hingga izin angkut & penjualan via MODI. Setiap komoditas dan wilayah punya prosedur berbeda, dan satu kesalahan dokumen bisa memakan waktu berbulan-bulan. Tim ahli komoditas kami (batubara, nikel, emas, mineral lain, geotermal) memandu dari survey awal hingga produksi.

Mulai dari

Rp 25jt

Durasi

90-180 hari

Untuk

Perusahaan & Investor

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Perizinan tambang, pengolahan, dan energi terbarukan bersama tim ahli komoditas.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — ESDM (Ditjen Minerba) + DPMPTSP + KLHK — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 25jt dengan estimasi waktu 90-180 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 3/2020 (Perubahan Minerba), PP 96/2021, Permen ESDM Minerba · Instansi: ESDM (Ditjen Minerba) + DPMPTSP + KLHK

Yang Anda Dapatkan

  • Penyusunan dokumen IUP/IUPK
  • Koordinasi ESDM & Minerba
  • RKAB & kewajiban pengusahaan
  • Izin pengangkutan & penjualan

Persyaratan Dokumen

  1. 1Badan usaha (PT) dengan KBLI tambang yang sesuai
  2. 2Dokumen lokasi & ketersediaan wilayah minerba
  3. 3Studi kelayakan & rencana teknik pengusahaan
  4. 4Dokumen lingkungan (AMDAL) + Persetujuan Lingkungan
  5. 5Kesiapan modal & rencana investasi (untuk uji kelayakan)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi komoditas & lokasi → strategi pengurusan

2

Penyusunan dokumen IUP/IUPK + studi teknis

3

Koordinasi ESDM/Pemda untuk approval wilayah

4

AMDAL + Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS

5

RKAB, izin angkut & penjualan via MODI → produksi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55