Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

Berdasarkan PP 22/2021, setiap kegiatan usaha berpotensi mencemari lingkungan WAJIB memiliki dokumen lingkungan sebelum izin usaha terbit. Tingkatannya: SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan) untuk kegiatan minim dampak; UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) untuk kegiatan berdampak menengah; dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) penuh untuk kegiatan besar — pabrik, tambang, PLTU, hotel besar, kawasan industri. AMDAL melibatkan kaandungan (komite andalan dampak), pengumuman publik, konsultasi publik, dan forum teknis yang bisa memakan waktu 3-6 bulan jika tidak dikelola ahli. Kami punya tim penyusun dokumen lingkungan berpengalaman lintas sektor yang terbiasa berkoordinasi dengan DPMPTSP & forum teknis daerah.

Mulai dari

Rp 7,5jt

Durasi

30-90 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Legalitas lingkungan sesuai PP 22/2021 — penting untuk pabrik, tambang, dan konstruksi.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DPMPTSP daerah / Kementerian LHK (untuk kegiatan tertentu) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 7,5jt dengan estimasi waktu 30-90 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU Cipta Kerja, PP 22/2021, Permen LHK terkait · Instansi: DPMPTSP daerah / Kementerian LHK (untuk kegiatan tertentu)

Yang Anda Dapatkan

  • Penyusunan dokumen lingkungan
  • SPPL / UKL-UPL / AMDAL
  • Koordinasi forum teknis
  • Pendampingan matriks RKL-RPL

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & KBLI kegiatan usaha
  2. 2Data lokasi (koordinat, batas, peta lingkungan sekitar)
  3. 3Deskripsi teknis kegiatan: kapasitas, proses, emisi/limbah
  4. 4Untuk AMDAL: dokumen dasar intensif (kami pandu penuh)

Proses Pengurusan

1

Penentuan jenis dokumen (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) via kriteria formal

2

Pengumpulan data dasar & survei (bila perlu)

3

Penyusunan dokumen lingkungan oleh tim ahli

4

Pengumuman & konsultasi publik (untuk AMDAL)

5

Forum teknis & perbaikan dokumen

6

Penerbitan surat keputusan lingkungan (PPL untuk AMDAL)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55