Badan Usaha & KepemilikanEN: Foundation

Yayasan

Definisi Singkat36 kata

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan terpisah dan dimaksudkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk membagi laba kepada pendiri. Didirikan akta notaris dan disahkan kementerian hukum, dengan organ pembina, pengurus, dan pengawas.

Pendalaman & Praktiknya

Larangan distribusi laba adalah pembeda utama yayasan dari bentuk usaha lain: seluruh surplus harus dipakai untuk tujuan yayasan. Meski demikian, yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha sepanjang hasilnya kembali untuk tujuan sosial, sehingga banyak lembaga pendidikan dan sosial berbentuk yayasan.

Tata kelolanya dituntut rapi: pemisahan harta, rapat organ sesuai jangka waktu yang ditentukan, dan pencatatan keputusan organ. Yayasan yang mendirikan PT atau menjadi pemegang saham diperbolehkan, namun struktur kepemilikan dan pemanfaatan hasilnya harus tetap konsisten dengan maksud dan tujuan di akta.

Dasar Hukum

UU 16/2001 jo. UU 28/2004

Butuh "Yayasan" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Urus Izin Terkait Istilah Ini

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com