Badan Usaha & KepemilikanEN: Cooperative

Koperasi

Definisi Singkat33 kata

Koperasi adalah badan hukum yang anggotanya orang-orang atau badan hukum koperasi dengan kegiatan berdasar prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat. Didirikan minimal sembilan orang, disahkan kementerian koperasi, dan dikelola melalui rapat anggota tahunan.

Pendalaman & Praktiknya

Ciri khas koperasi adalah identitas ganda: entitas bisnis sekaligus organisasi keanggotaan. Surplus usaha dibagi sebagai SHU berdasarkan partisipasi anggota, satu anggota satu suara dalam rapat, dan struktur pengurus-pengawas dipilih dari anggota sendiri melalui RAT.

Untuk usaha kolektif komunitas — petani, nelayan, simpan pinjam, konsumsi pegawai — koperasi memberi kerangka legal yang sesuai nilai gotong royong sambil tetap sah berbisnis. Kewajibannya antara lain RAT rutin, laporan tahunan ke dinas, dan penyelenggaraan pendidikan anggota sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum

UU 25/1992 jo. UU Cipta Kerja

Butuh "Koperasi" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com