Perizinan Usaha & Legalitas

Koperasi, Yayasan & Perkumpulan

Koperasi, yayasan, dan perkumpulan adalah badan hukum dengan karakter sosial atau keanggotaan — masing-masing punya regulasi, kelembagaan, dan pajak berbeda. Kami urus dari akta notaris, SK Kemenkumham (yayasan/perkumpulan) atau RKSM & Badan Hukum KemenkopUKM (koperasi), sampai NPWP, NIB, dan panduan tata kelola agar lembaga Anda berjalan patuh sejak hari pertama.

Mulai dari

Rp 3,5jt

Durasi

7-14 hari kerja

Untuk

Komunitas & Koperasi

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Badan hukum sosial & anggota: RKSM koperasi, akta yayasan, sampai SK Kemenkumham — lengkap dengan NPWP & NIB.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kemenkumham (AHU) & KemenkopUKM (SM-Online) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 3,5jt dengan estimasi waktu 7-14 hari kerja. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 25/1992 (Koperasi), UU 16/2001 & UU 28/2004 (Yayasan), UU Cipta Kerja · Instansi: Kemenkumham (AHU) & KemenkopUKM (SM-Online)

Yang Anda Dapatkan

  • Akta notaris + SK Kemenkumham/Kemenkop
  • Panduan AD/ART & RKSM
  • NPWP & NIB terintegrasi
  • Konsultasi tata kelola kelembagaan

Persyaratan Dokumen

  1. 1Nama lembaga + tujuan pendirian yang jelas
  2. 2Data KTP & NPWP para pendiri/pengurus/pembina
  3. 3Rapat pendirian (berita acara) & keputusan AD/ART
  4. 4Modal awal (koperasi: simpanan pokok & wajib anggota)
  5. 5Alamat kantor/kedudukan lembaga

Proses Pengurusan

1

Konsultasi pemilihan bentuk: koperasi, yayasan, atau perkumpulan

2

Penyusunan AD/ART yang tepat sesuai aktivitas lembaga

3

Akta notaris + pengajuan SK Kemenkumham / RKSM Kemenkop

4

Penerbitan NPWP & NIB lembaga

5

Panduan laporan tahunan & kewajiban pajak lembaga

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55