Legalisasii Dokumen
Definisi Singkat33 kata
Legalisasii dokumen adalah pengesahan tanda tangan pada dokumen oleh pejabat berwenang untuk memperkuat keabsahannya, dipakai untuk dokumen yang akan digunakan lintas instansi maupun lintas negara, dengan rantai legalisasi yang mengikuti persyaratan penerima dokumen.
Pendalaman & Praktiknya
Untuk keperluan dalam negeri, legalisasi menegaskan tanda tangan yang sah di hadapan pejabat yang berwenang. Untuk keperluan luar negeri, rangkaiannya lebih panjang: legalisasi domestik, lalu pengesahan dari instansi luar negeri atau mekanisme apostille bila negara tujuannya tergabung.
Kesalahan umum adalah menjalankan rantai legalisasi yang salah urutan atau tidak lengkap sesuai negara penerima, membuat dokumen ditolak di luar negeri setelah biaya dan waktu dihabiskan. Menanyakan persyaratan spesifik penerima sebelum memulai adalah langkah yang selalu berbalas murah.
Butuh "Legalisasii Dokumen" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Layanan Paling Dicari
Alat Bisnis Gratis
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com