Surat Kuasa Wajib
Definisi Singkat33 kata
Surat kuasa wajib adalah dokumen yang memberi kewenangan kepada pihak tertentu untuk mewakili pemohon dalam proses perizinan, umumnya menjadi dokumen wajib di hampir seluruh pengajuan, dengan format dan materai sesuai ketentuan instansi penerima.
Pendalaman & Praktiknya
Isinya mengikat: lingkup kewenangan yang diberikan, durasi, dan pihak yang dikuasakan. Menuliskan lingkup yang tepat melindungi pemohon — kuasa yang terlalu luas menimbulkan risiko, yang terlalu sempit membuat proses terhenti menunggu tambahan dokumen.
Untuk pihak yang dikuasakan, surat kuasa adalah dasar hukum tindakannya di hadapan instansi; kesalahan identitas atau kedaluwarsa membuat seluruh tindakan lanjutannya dipersoalkan. Menjaga kelengkapan dan masa berlakunya adalah kebiasaan dasar pengelolaan dokumen perizinan.
Butuh "Surat Kuasa Wajib" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com