Apostille (Legalisasi Internasional)
Definisi Singkat35 kata
Apostille adalah pengesahan dokumen publik Indonesia untuk digunakan di negara-negara pihak konvensi apostille, diberikan oleh otoritas yang ditunjuk pemerintah Indonesia, menggantikan rangkaian legalisasi ganda yang panjang dengan satu sertifikat pengesahan resmi yang diakui lintas negara.
Pendalaman & Praktiknya
Mekanisme ini menyederhanakan legalisasi lintas negara secara signifikan: dokumen yang disahkan apostille diterima langsung oleh negara pihak konvensi tanpa pengesahan konsular tambahan, memotong rantai birokrasi yang dulu memakan waktu berminggu-minggu. Untuk negara non-pihak, jalur legalisasi konsular lama tetap berlaku.
Bagi usaha yang berurusan dengan mitra luar negeri — kontrak, dokumen badan usaha, kuasa — menentukan sejak awal negara penerima memilih mekanisme yang benar dan menghemat berminggu-minggu proses. Dokumen badan usaha seperti akta dan SK adalah objek apostille yang paling sering diminta.
Butuh "Apostille" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com