Perizinan Usaha & Legalitas

SMK3 & Kepatuhan K3

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja) wajib bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau berisiko tinggi (PP 50/2012) — tanpa SMK3, Anda bisa sanksi administratif & rentan gugatan K3. Prosesnya: pembentukan P2K3, audit internal, penyusunan dokumen HIRARC, sampai audit eksternal oleh Kemnaker/Disnaker dengan hasil 3 kategori (menengah/utama/emas). Bonus: sertifikat SMK3 adalah salah satu syarat tender konstruksi & proyek pemerintah.

Mulai dari

Rp 7,5jt

Durasi

30-60 hari

Untuk

Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (PP 50/2012) — wajib untuk perusahaan ≥100 pekerja atau berisiko tinggi, plus pembentukan P2K3.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kemnaker / Disnaker (audit eksternal SMK3) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 7,5jt dengan estimasi waktu 30-60 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: PP 50/2012, Permenaker 26/2014, UU 1/1970 (K3) · Instansi: Kemnaker / Disnaker (audit eksternal SMK3)

Yang Anda Dapatkan

  • Audit SMK3 ke Disnaker/Kemnaker
  • Penyusunan dokumen HIRARC & P2K3
  • Sertifikasi ahli K3 umum
  • Pengurusan SIO operator alat berat

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & badan usaha dengan pekerja ≥100 ATAU berisiko tinggi
  2. 2Pembentukan P2K3 (SK + struktur tim)
  3. 3Penunjukan akuntan K3 (Ahli K3 Umum tersertifikasi)
  4. 4Dokumen K3: kebijakan, HIRARC, prosedur darurat, APD
  5. 5Rekaman kecelakaan kerja & laporan berkala

Proses Pengurusan

1

Assessment kewajiban SMK3 (jumlah pekerja & risiko)

2

Pembentukan P2K3 & penetapan akuntabilitas K3

3

Penyusunan dokumen K3 + HIRARC & SOP keamanan

4

Audit internal (self-assessment) + perbaikan gap

5

Audit eksternal Kemnaker/Disnaker → terbit sertifikat SMK3

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55