Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Lembaga Pendidikan & Kursus

Lembaga pendidikan & pelatihan (LKP, bimbel, kursus, SD-SMA swasta, hingga training center) perlu legalitas berlapis: NIB + izin operasional Dinas Pendidikan/Disnaker, NPSN, sampai akreditasi BAN-PNF/LALPK untuk kredibilitas & akses program pemerintah. Jenis lembaga menentukan jalur: kursus umum (LKP), pelatihan kerja (LPK berizin), atau sekolah formal. Kami bantu dari struktur kurikulum, standar sarana, hingga SK operasional terbit.

Mulai dari

Rp 4jt

Durasi

30-90 hari

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Pendirian LKP/lembaga kursus & pelatihan: izin operasional, NPSN, sampai akreditasi BAN-PNF — siap serap program government.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Dinas Pendidikan / Disnaker + Kemendikbudristek (NPSN, akreditasi) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 4jt dengan estimasi waktu 30-90 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 20/2003 (Sisdiknas), PP 57/2021 (Pendidikan & Kebudayaan) · Instansi: Dinas Pendidikan / Disnaker + Kemendikbudristek (NPSN, akreditasi)

Yang Anda Dapatkan

  • Izin operasional Dinas Dikbud/Disnaker
  • NPSN & sertifikat standar
  • Akreditasi BAN-PNF / LALPK
  • Kurikulum & struktur organisasi pandu

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB + badan usaha (atau yayasan untuk sekolah formal)
  2. 2Kurikulum & rencana pembelajaran yang jelas
  3. 3Sarana & prasarana sesuai standar (ruang kelas, alat)
  4. 4Tenaga pendidik dengan kualifikasi yang relevan
  5. 5Dokumen lokasi: PBG, bukti sewa/milik gedung

Proses Pengurusan

1

Konsultasi jenis lembaga & program yang ditawarkan

2

Penyusunan kurikulum, struktur organisasi & SOP

3

Penerbitan NIB + izin operasional dinas terkait

4

Pengajuan NPSN & verifikasi sarana (bila formal/LKP)

5

Akreditasi BAN-PNF/LALPK & panduan laporan berkala

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55