Perizinan Usaha & Legalitas

Paten, Hak Cipta & Desain Industri

Selain merek, HKI mencakup paten (invensi 20 tahun), paten sederhana (produk baru & aplikatif), hak cipta (karya kreatif, software, lagu — tercepat 1-3 hari), desain industri (tampilan visual produk), hingga rahasia dagang. Setiap jenis punya syarat & strategi berbeda: paten butuh kebaruan global & draft klaim kuat; hak cipta cukup bukti karya. Kami pandu pilih perlindungan paling tepat & ajukan dengan dokumen yang tahan uji.

Mulai dari

Rp 2,5jt

Durasi

1-24 bulan

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Perlindungan invensi (20 tahun), paten sederhana, hak cipta karya & desain industri — draft klaim sampai substantif examination.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJKI — Kemenkumham — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 2,5jt dengan estimasi waktu 1-24 bulan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 13/2016 (Paten), UU 28/2014 (Hak Cipta), UU 31/2000 (Desain Industri) · Instansi: DJKI — Kemenkumham

Yang Anda Dapatkan

  • Patent & paten sederhana (PNBP resmi)
  • Hak cipta program/karya (tercepat 1-3 hari)
  • Desain industri & rahasia dagang
  • Lisensi & aksi pelanggaran HKI

Persyaratan Dokumen

  1. 1Deskripsi & dokumen invensi/karya (sketsa, kode, manuskrip)
  2. 2Identitas pemohon (KTP/NPWP atau akta badan usaha)
  3. 3Bukti kebaruan (untuk paten: pencarian prior art)
  4. 4Untuk desain industri: gambar teknis 6 sisi
  5. 5Surat kuasa & pengalihan hak (bila pemohon berbeda pencipta)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi jenis HKI & strategi perlindungan terbaik

2

Penulisan draft klaim/deskripsi yang kuat (untuk paten)

3

Pengajuan online DJKI + PNBP resmi per jenis

4

Pemantauan proses substantif (paten) atau terbit cepat (cipta)

5

Panduan lisensi, penjualan & penegakan hak HKI

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55