Perizinan Usaha & Legalitas DKI Jakarta

Izin Klinik & Farmasi di DKI Jakarta

Kantor pusat kami di SCBD — NIB 1 hari, PT 3-5 hari, paling cepat se-Indonesia. Itulah sebabnya pengurusan izin klinik & farmasi di DKI Jakarta paling aman ditangani tim yang paham kebiasaan lokal. Kami koordinasi penuh dengan Dinkes + DPMPTSP + Kemenkes (e-SIPKes / SATUSEHAT), memantau progres harian, dan melaporkan setiap tahap ke WhatsApp Anda — Anda fokus jalan usaha, legalitas biar kami.

Mulai dari

Rp 7,5jt

Durasi

30-60 hari

Untuk

Dokter & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan di Wilayah Ini

Di DKI Jakarta, kebutuhan izin klinik & farmasi tumbuh seiring UMKM & investasi. Kantor pusat kami di SCBD — NIB 1 hari, PT 3-5 hari, paling cepat se-Indonesia. Alur kerja kami: pemetaan KBLI, penyusunan dokumen, koordinasi Dinkes + DPMPTSP + Kemenkes (e-SIPKes / SATUSEHAT), terbit, lalu panduan kewajiban pasca-terbit.

Kota-kota yang paling sering kami tangani di DKI Jakarta: Jakarta Selatan (SCBD), Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara. Untuk wilayah lain di DKI Jakarta maupun kabupaten sekitarnya, proses tetap sama karena sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA secara nasional.

Seluruh komunikasi & dokumen Anda tercatat rapi di satu thread, memudahkan audit internal perusahaan Anda nanti. Seluruh komunikasi & dokumen Anda tercatat rapi di satu thread, memudahkan audit internal perusahaan Anda nanti. Seluruh komunikasi & dokumen Anda tercatat rapi di satu thread, memudahkan audit internal perusahaan Anda nanti.

Biasanya, satu pengurusan di DKI Jakarta tidak berdiri sendiri — kami juga pegang izin edar bpom & pirt, pbg & slf, izin lingkungan (amdal/ukl-upl), sni & sertifikasi mutu, izin pariwisata & hotel, izin logistik & angkutan, iup / iupk & energi — semua bisa dipesan sekaligus dalam satu roadmap agar dokumen tidak saling menunggu, dengan diskon bundling untuk pengurusan lebih dari satu layanan. Pengalaman kami tidak berhenti di DKI Jakarta: klien dari Banten, Banten, Banten juga kami layani dengan alur yang sama rapihnya.

Dasar hukum: UU 17/2023 (Kesehatan), PP 28/2024, Permenkes izin & standar sarana · Instansi: Dinkes + DPMPTSP + Kemenkes (e-SIPKes / SATUSEHAT)

Yang Anda Dapatkan

  • Izin usaha & izin praktik
  • Koordinasi Dinkes & DPMPTSP
  • Persyaratan sarana kesehatan
  • NIB & sertifikat standar

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB usaha kesehatan + sertifikat standar
  2. 2SIP/SIUP dokter & tenaga kesehatan yang bertugas
  3. 3Standar sarana & prasarana sesuai Permenkes (ruang, alat)
  4. 4Dokumen legalitas gedung (PBG/SLF)
  5. 5Untuk apotek: SIPA apoteker & resep logistik
  6. 6Bukti domisili usaha di DKI Jakarta (bila diminta instansi)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi jenis layanan → petakan izin wajib

2

Penerbitan NIB + sertifikat standar kesehatan via OSS (dokumen sesuai ketentuan DKI Jakarta)

3

Penyusunan dokumen standar sarana & personel

4

Pengajuan izin teknis Dinkes (SIPA/SIA/SIKIA) + verifikasi

5

Integrasi SATUSEHAT & panduan kewajiban laporan rutin

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55
Perizinan

Izin Klinik & Farmasi

Jasa pengurusan Izin Klinik & Farmasi resmi & transparan. SIPA, SIA, SIKIA hingga izin apotek — kami paham betul regulasi Kemenkes. Mulai Rp 7,5jt, proses 30-60 hari. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Izin Klinik & Farmasi di Aceh

Pengurusan Izin Klinik & Farmasi di Aceh: resmi via Dinkes + DPMPTSP + Kemenkes (e-SIPKes / SATUSEHAT), mulai Rp 7,5jt, proses 30-60 hari. Melayani Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang & seluruh Aceh. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

Izin Klinik & Farmasi di Sumatera Utara

Pengurusan Izin Klinik & Farmasi di Sumatera Utara: resmi via Dinkes + DPMPTSP + Kemenkes (e-SIPKes / SATUSEHAT), mulai Rp 7,5jt, proses 30-60 hari. Melayani Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi & seluruh Sumatera Utara. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

NIB & OSS-RBA

Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Pendirian PT & PMA

Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di DKI Jakarta

Pengurusan NIB & OSS-RBA di DKI Jakarta: resmi via OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM, mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Melayani Jakarta Selatan (SCBD), Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur & seluruh DKI Jakarta. Konsultasi gratis — proses dominan online.