Divisi H

Perizinan Kesehatan & Farmasi

BPOM, halal, klinik, apotek, dan distribusi farmasi

Layanan
13
Kisaran harga jasa
Rp 1.5 juta – 25 juta
Kategori
Layanan Pendukung

Tentang divisi Perizinan Kesehatan & Farmasi

Divisi paling regulatif: izin edar BPOM, PKRT, obat tradisional, PIRT, sertifikat halal BPJPH, sampai izin klinik, PBF, IPAK, SIA, dan SIPA. Kami menangani jalur registrasi penuh termasuk uji lab dan penunjukan teknis.

Daftar Layanan (13)

* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.

Bacaan Terkait di Situs Ini

Pertanyaan Umum

PIRT atau izin edar BPOM, kapan yang mana?

PIRT untuk pangan olahan skala UMKM dengan umur simpan terbatas dan penjualan lokal; izin edar BPOM untuk pangan olahan yang didistribusikan luas/berumur panjang. Aturan praktisnya: kalau produk Anda masuk supermarket nasional, jalurnya BPOM.

Apakah setiap produk kosmetik wajib BPOM?

Ya, semua produk kosmetik yang diedarkan komersial wajib terdaftar (notifikasi PKRT di BPOM) — termasuk home industry. Tanpa nomor notifikasi, produk berisiko diretar dan platform marketplace memblokir listing-nya.

Apa urutan izin membuka klinik?

Umumnya: badan usaha & NIB, lalu izin operasional klinik yang mensyaratkan tenaga medis ber-STrA/serdi, sarana sesuai standar, dan persetujuan tempat usaha. Kami menyusunnya berurutan supaya tidak ada izin yang menunggu izin lain terbalik.

Siap urus perizinan kesehatan & farmasi?

Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.

WhatsApp Kami Sekarang