Perizinan Usaha & Legalitas

Sertifikat Higiene Sanitasi

Sertifikat Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan adalah bukti bahwa fasilitas usaha makanan/minuman Anda memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan Kemenkes — mencakup bangunan, peralatan, personal higiene pekerja, pengelolaan limbah, hingga kualitas air. Surat Izin Operasional (SIO) Higiene Sanitasi wajib dimiliki restoran, kafe, katering, cloud kitchen, bakery, kantin, pusat kuliner, hingga usaha jasa boga. Kini sertifikat ini juga menjadi lampiran wajib sertifikasi halal BPJPH dan syarat bergabung platform pesan-antar. Prosesnya melibatkan pemeriksaan lapangan oleh petugas Dinkes, uji laboratorium tertentu, dan perbaikan temuan — kami pendampingi dari checklist persiapan hingga sertifikat terbit, termasuk panduan jadwal pemeriksaan ulang berkala.

Mulai dari

Rp 1,5jt

Durasi

1-2 minggu

Untuk

Restoran & Kafe & Katering & Cloud Kitchen

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Wajib bagi usaha makanan & minuman dari Dinas Kesehatan — restoran, kafe, katering, cloud kitchen, hingga kantin sekolah.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Dinas Kesehatan kabupaten/kota — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 1-2 minggu. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: Permenkes 2/2023, Permenkes 1096/2011, PP 28/2024 · Instansi: Dinas Kesehatan kabupaten/kota

Yang Anda Dapatkan

  • Pemeriksaan sanitasi & higiene produksi
  • Pendampingan uji lab sesuai peraturan Kemenkes
  • Sertifikat resmi Dinkes setempat
  • Panduan pelaporan berkala & perpanjangan

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & dokumen badan usaha
  2. 2Denah fasilitas & daftar peralatan produksi
  3. 3Data pekerja penangan pangan (sertifikat pelatihan bila ada)
  4. 4Hasil uji lab air bersih & swab tangan (kami bantu koordinasi)
  5. 5Foto kondisi dapur, penyimpanan, dan area cuci tangan

Proses Pengurusan

1

Kunjungan awal: audit gap terhadap checklist Kemenkes

2

Perbaikan temuan minor (kami beri daftar prioritas murah-mudah)

3

Koordinasi uji lab & pengajuan permohonan SIO

4

Pemeriksaan lapangan oleh petugas Dinkes

5

Sertifikat terbit + jadwal pemeriksaan ulang berkala

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55