Panduan Lengkap Sertifikasi Halal (SJPH — Sertifikasi Jaminan Produk Halal) 2026

Sertifikasi Halal kini WAJIB bagi semua produk makanan, minuman, dan jasa yang dipergunakan masyarakat — prosesnya via SIHALAL/BPJPH, dengan kuota subsidi gratis untuk UMKM.

Estimasi Biaya

Rp 1,2jt (jasa pendampingan penuh) — kuota subsidi UMKM tersedia

Estimasi Waktu

14-30 hari kerja (UMKM subsidi bisa lebih cepat)

Instansi

BPJPH (Kemenag) + LPPOM MUI/LPH + KKP

Apa yang Perlu Anda Tahu

Berdasarkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan aturan pelaksanaannya, semua produk yang masuk kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga jasa (termasuk hotel & restoran) yang dipergunakan masyarakat Indonesia WAJIB bersertifikat halal. Batas waktu implementasi bertahap hingga Oktober 2024-2026 tergantung kategori (UMKM mendapat prioritas pendampingan). Proses sertifikasi melalui sistem SIHALAL milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan pendampingan PPP (Proses Produk Halal), pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) seperti LPPOM MUI, dan fatwa KKP (Komisi Kaji Fatwa). Kabar baiknya: UMKM dapat mendaftar kuota subsidi 100% GRATIS melalui program SEHATI.

Dasar Hukum & Sumber Resmi

UU 33/2014, PP 39/2021, PP 42/2024

Sumber primer: BPJPH (Kemenag) + LPPOM MUI/LPH + KKP. Regulasi dapat berubah — selalu cek publikasi resmi instansi untuk versi terbaru sebelum mengajukan sendiri.

Syarat yang Perlu Disiapkan

  • NIB usaha aktif
  • Daftar produk, bahan baku & pemasok (matriks bahan)
  • Dokumen proses produksi / SOP Proses Produk Halal
  • Data fasilitas & lokasi produksi (untuk audit LPH)
  • Akun SIHALAL (kami buatkan & urus penuh)

Langkah demi Langkah

  1. Audit awal kesiapan bahan baku & proses produksi Anda
  2. Pembuatan akun SIHALAL & pengisian form pengajuan
  3. Penyusunan dokumen PPH (Proses Produk Halal) sesuai standar
  4. Koordinasi penjadwalan audit dengan LPH (LPPOM MUI/dll)
  5. Penunjukan auditor & proses pemeriksaan di lokasi
  6. Sidang fatwa & penerbitan sertifikat + label halal

Tips dari Pengalaman Kami

  • UMKM berhenti kuota subsidi 100% — jangan bayar mahal sebelum cek kelayakan
  • Satu sertifikat bisa mencakup banyak produk dalam satu grup proses
  • Label halal wajib tercantum di kemasan setelah sertifikat terbit

Sering Ditanya

Mau Sertifikasi Halal (SJPH — Sertifikasi Jaminan Produk Halal) diurus sampai terbit tanpa Anda pusing? Tim kami siap bantu.

Konsultasi Gratis
← Beranda Semua layananSenin–Sabtu, 08.00–20.00 WIB