Perizinan Usaha & Legalitas

Izin Alkes & PKRT (AKL/AKD)

Alat kesehatan & PKRT (Perlengkapan Kesehatan Rumah Tangga) wajib izin edar Kemenkes sebelum dipasarkan: AKD (Alat Kesehatan Dalam negeri) untuk produk lokal, AKL (Alat Kesehatan Luar negeri) untuk impor, dan IPAK untuk izin peredaran distributor. Kelas risiko A (rendah) sampai D (tinggi) menentukan proses & durasi evaluasi. Untuk supplement kosmetik ada jalur BPOM terpisah. Kami pandu seluruh alur: klasifikasi, dokumen teknis, uji lab, sampai label Kemenkes yang benar.

Mulai dari

Rp 3,5jt

Durasi

45-90 hari

Untuk

Produsen & Distributor

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Izin edar alat kesehatan & perlengkapan PKRT: AKD lokal, AKL impor, IPAK distributor — semua kelas risiko A sampai D Kemenkes.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kemenkes (Ditjen P2P & Farmasi/Alkes) via Kpom — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 3,5jt dengan estimasi waktu 45-90 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 17/2023 (Kesehatan), PP 28/2024, Permenkes alkes & PKRT · Instansi: Kemenkes (Ditjen P2P & Farmasi/Alkes) via Kpom

Yang Anda Dapatkan

  • AKD (lokal) / AKL (impor) per kelas risiko
  • IPAK untuk distributor alkes
  • Pendampingan uji lab & teknis
  • Pendaftaran e-Katalog & label Kemenkes

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & badan usaha dengan KBLI alkes/PKRT
  2. 2Sertifikat CPOTB/CPOKB (pabrik) atau IPAK (distributor)
  3. 3Dokumen teknis produk: spesifikasi, komposisi, manual
  4. 4Sertifikat mutu (ISO 13485 untuk produsen tertentu)
  5. 5Sampel & label draft sesuai regulasi

Proses Pengurusan

1

Klasifikasi produk & kelas risiko (A/B/C/D) via Kpom

2

Persiapan dokumen teknis & quality management

3

Pengajuan AKD/AKL/IPAK online + evaluasi Kemenkes

4

Jawaban tanggap uji (bila ada) & revisi dokumen

5

Terbit izin edar + panduan label & laporan pasca-pasar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55