Perizinan Usaha & Legalitas

Kantor Perwakilan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Asing (KPPA) adalah cara perusahaan asing menghadirkan kehadiran resmi di Indonesia tanpa langsung mendirikan badan hukum. Kantor perwakilan boleh melakukan riset pasar, koordinasi afiliasi, promosi merek, dan komunikasi dengan pemasok — namun tidak boleh menghasilkan pendapatan langsung di Indonesia. Bentuk ini ideal untuk perusahaan asing yang sedang memvalidasi pasar sebelum berinvestasi lewat PT PMA, perusahaan induk yang butuh koordinasi regional di Jakarta, atau eksportir asing yang membutuhkan perwakilan pembeli (buyer representative). Prosesnya melalui OSS-RBA/BKPM dengan surat rekomendasi dari otoritas setempat, lalu dilanjutkan domisili, NPWP 2-digit, dan kewajiban pelaporan berkala LKPM. Bila nanti siap beroperasi komersial, kami bantu konversi ke PT PMA dengan rencana investasi yang tepat.

Mulai dari

Rp 12jt

Durasi

2-3 minggu

Untuk

Perusahaan Asing & Investor

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Hadir di Indonesia tanpa pendirian PT PMA — kantor perwakilan resmi via BKPM/OSS untuk riset pasar & koordinasi regional.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 12jt dengan estimasi waktu 2-3 minggu. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: Peraturan BKPM 3/2021 jo. 5/2024, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal · Instansi: Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA

Yang Anda Dapatkan

  • Surat keputusan persetujuan BKPM
  • Kartu identitas kantor perwakilan
  • Panduan kewajiban pelaporan LKPM
  • Jalur konversi ke PT PMA saat siap

Persyaratan Dokumen

  1. 1Surat rekomendasi/izin dari otoritas negara asal perusahaan
  2. 2Akta pendirian & dokumen perusahaan induk (apostille/legalisasi)
  3. 3Penunjukan chief representative (dapat WNA atau WNI)
  4. 4Paspor & CV chief representative
  5. 5Alamat kantor di Indonesia (bisa virtual office grade tertentu)
  6. 6Surat pernyataan tujuan tidak melakukan kegiatan komersial

Proses Pengurusan

1

Konsultasi struktur: KPPA vs langsung PT PMA (biaya & batasan)

2

Legalisasi & terjemahan bersumpah dokumen perusahaan induk

3

Pengajuan persetujuan BKPM via OSS-RBA

4

SK Persetujuan + kartu identitas kantor perwakilan terbit

5

NPWP 2-digit, domisili, pembukaan rekening operasional

6

Onboarding kewajiban: LKPM berkala & perpanjangan masa berlaku

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55