Kantor Perwakilan Asing (KPPA)
Kantor Perwakilan Asing (KPPA) adalah cara perusahaan asing menghadirkan kehadiran resmi di Indonesia tanpa langsung mendirikan badan hukum. Kantor perwakilan boleh melakukan riset pasar, koordinasi afiliasi, promosi merek, dan komunikasi dengan pemasok — namun tidak boleh menghasilkan pendapatan langsung di Indonesia. Bentuk ini ideal untuk perusahaan asing yang sedang memvalidasi pasar sebelum berinvestasi lewat PT PMA, perusahaan induk yang butuh koordinasi regional di Jakarta, atau eksportir asing yang membutuhkan perwakilan pembeli (buyer representative). Prosesnya melalui OSS-RBA/BKPM dengan surat rekomendasi dari otoritas setempat, lalu dilanjutkan domisili, NPWP 2-digit, dan kewajiban pelaporan berkala LKPM. Bila nanti siap beroperasi komersial, kami bantu konversi ke PT PMA dengan rencana investasi yang tepat.
Mulai dari
Rp 12jt
Durasi
2-3 minggu
Untuk
Perusahaan Asing & Investor
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Hadir di Indonesia tanpa pendirian PT PMA — kantor perwakilan resmi via BKPM/OSS untuk riset pasar & koordinasi regional.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 12jt dengan estimasi waktu 2-3 minggu. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: Peraturan BKPM 3/2021 jo. 5/2024, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal · Instansi: Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA
Yang Anda Dapatkan
- Surat keputusan persetujuan BKPM
- Kartu identitas kantor perwakilan
- Panduan kewajiban pelaporan LKPM
- Jalur konversi ke PT PMA saat siap
Persyaratan Dokumen
- 1Surat rekomendasi/izin dari otoritas negara asal perusahaan
- 2Akta pendirian & dokumen perusahaan induk (apostille/legalisasi)
- 3Penunjukan chief representative (dapat WNA atau WNI)
- 4Paspor & CV chief representative
- 5Alamat kantor di Indonesia (bisa virtual office grade tertentu)
- 6Surat pernyataan tujuan tidak melakukan kegiatan komersial
Proses Pengurusan
Konsultasi struktur: KPPA vs langsung PT PMA (biaya & batasan)
Legalisasi & terjemahan bersumpah dokumen perusahaan induk
Pengajuan persetujuan BKPM via OSS-RBA
SK Persetujuan + kartu identitas kantor perwakilan terbit
NPWP 2-digit, domisili, pembukaan rekening operasional
Onboarding kewajiban: LKPM berkala & perpanjangan masa berlaku
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tersedia di Provinsi Utama
Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”
Sutarmin
Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min
“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”
Sugiyanto
Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo
“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”
Anisa Puspita
Founder, Puspita Beauty Care
Layanan Terkait
NIB & OSS-RBA
Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian PT & PMA
Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerizinanPendirian CV & Firma
Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,5jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.