UU 25/2007 (Penanaman Modal)
Definisi Singkat33 kata
UU 25/2007 adalah undang-undang induk penanaman modal di Indonesia yang menjamin kesetaraan perlakuan investor dalam negeri dan asing, kepastian hukum, serta mendefinisikan fasilitas investasi, kewajiban pelaksanaan, dan jaminan terhadap nasionalisasi kecuali dengan undang-undang.
Pendalaman & Praktiknya
Prinsipnya berdampak nyata bagi investor: perlakuan sama untuk PMA dan PMDN pada bidang yang dibuka, jaminan atas transfer, dan jaminan tidak dinasionalisasi kecuali dengan undang-undang dengan kompensasi. Kerangka penjaminan inilah yang menopang keputusan investasi jangka panjang.
Undang-undang ini juga memandatkan kewajiban investor: menjalankan kewajiban hukum, melaporkan kegiatan dan investasi, menghormati budaya lokal, dan melindungi lingkungan. Seluruh kewajiban pelaporan OSS-RBA yang dijalankan hari ini adalah turunan langsung dari mandat ini.
Dasar Hukum
UU 25/2007
Butuh "UU 25/2007" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com