PMA (Penanaman Modal Asing)
Definisi Singkat33 kata
PMA adalah kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki investor asing, baik langsung mendirikan PT baru, membeli saham, maupun bentuk kerja sama lain sesuai peraturan investasi.
Pendalaman & Praktiknya
Konsep PMA mencakup seluruh siklus: masuknya modal, pelaksanaan investasi, hingga perluasan. Rencana PMA diproses melalui OSS dengan persetujuan investasi per kode KBLI, di mana pemerintah mendefinisikan bidang yang terbuka penuh, terbatas persentase, prioritas dengan insentif, hingga tertutup.
Investor asing perlu membedakan jalur: PT PMA untuk beroperasi penuh, kantor perwakilan untuk kehadiran non-komersial, dan pembelian saham pada PT lokal yang tetap melalui mekanisme persetujuan. Setiap jalur punya batas kepemilikan, kewajiban pelaporan, dan dampak pajak yang berbeda sehingga pemilihan strukturnya adalah keputusan hukum-pajak bersama.
Dasar Hukum
UU 25/2007; Perpres 10/2021 jo. 49/2021
Butuh "PMA" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com