PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Definisi Singkat33 kata
PMDN adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan investor Indonesia untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, diproses melalui OSS dengan persetujuan investasi per bidang usaha dan menjadi dasar akses berbagai fasilitas investasi.
Pendalaman & Praktiknya
Bagi perusahaan dalam negeri, persetujuan PMDN tercatat di NIB dan menjadi referensi realisasi investasi dalam LKPM. Nilai rencana investasi yang realistis penting karena menjadi dasar perhitungan kemajuan proyek pada laporan berkala.
Proyek PMDN pada bidang usaha prioritas dapat mengakses insentif perpajakan dan kemudahan perizinan sesuai ketentuan, sehingga pemilihan kode KBLI dan lokasi yang tepat sejak perencanaan berdampak nyata pada biaya proyek. Pelaporan realisasi yang teratur juga menjaga kepercayaan untuk fasilitas berikutnya.
Dasar Hukum
UU 25/2007
Butuh "PMDN" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com