Pengembalian Pajak (Restitusi)
Definisi Singkat32 kata
Pengembalian pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak setelah hasil pemeriksaan atau penelitian SPT menunjukkan kreditkan melebihi terutang. Kegiatan tertentu seperti eksportir berstatus khusus dapat mengajukan melalui jalur yang dipercepat.
Pendalaman & Praktiknya
Sumber kelebihan terbesar di praktik: PPN masukan pada usaha ekspor, PPh 22 dan 23 yang dipotong pihak lain melebihi terutang, serta angsuran yang melebihi pajak akhir tahun. Mengelola kelayakan pengembalian berarti menjaga dokumen masukan tetap bersih sepanjang tahun.
Proses pengembalian melibatkan penelitian atau pemeriksaan dengan tenggat yang diatur undang-undang, dan surat keterangan terdaftar tertentu mempercepat alurnya. Usaha dengan pola kas berpendapatan kelebihan sebaiknya menjadikan estimasi pengembalian sebagai komponen perencanaan arus kas, bukan kejutan tahunan.
Dasar Hukum
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Butuh "Pengembalian Pajak" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com