Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Restitusi Pajak & Pengembalian

Kelebihan bayar pajak (Nihil Lebih Bayar) bisa terjadi dari: PPh 21 yang dipotong berlebih, PPN masukan lebih besar dari keluaran (impor modal, pabrik baru), atau cicilan PPh 25 yang melebihi terutang. Klaim restitusi adalah proses formal untuk mendapatkannya kembali — dengan syarat bukti yang rapi & seringnya pemeriksaan pendahuluan. Untuk Wajib Pajak berkinerja kepatuhan tinggi, ada skema prepay: pengembalian pendahuluan ≤ 1 bulan tanpa menunggu audit. Kami keluar seluruh prosesnya.

Mulai dari

Rp 10jt

Durasi

3-12 bulan

Untuk

Perusahaan & Individu

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Klaim pengembalian kelebihan bayar PPh/PPN (Nihil Lebih Bayar) termasuk skema pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak berkinerja kepatuhan tinggi.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — KPP/Pemeriksaan — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 10jt dengan estimasi waktu 3-12 bulan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU KUP (Pasal 17B-17D), PMK restitusi & prepay · Instansi: DJP — KPP/Pemeriksaan

Yang Anda Dapatkan

  • Kajian kelayakan klaim & dokumen dukung
  • Pengajuan prepay (WP unggulan) ≤ 1 bulan
  • Pendampingan pemeriksaan pendahuluan
  • Tracking bunga keterlambatan Pasal 17A

Persyaratan Dokumen

  1. 1SPT tahunan yang sudah dilaporkan dengan lebih bayar
  2. 2Bukti pembayaran pajak & bukti potong yang lengkap
  3. 3Laporan keuangan & dokumen transaksi terkait
  4. 4Untuk prepay: profil kepatuhan baik (tidak ada sengketa berjalan)

Proses Pengurusan

1

Kajian kelayakan klaim: hitung lebih bayar & kumpulkan bukti

2

Pengajuan restitusi (reguler atau prepay sesuai kelayakan)

3

Pendampingan pemeriksaan pendahuluan (bila dipanggil)

4

Monitoring & pengembalian dana ke rekening

5

Perbaikan sistem agar lebih bayar tahun depan minimal

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37