PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Definisi Singkat44 kata
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam negeri maupun impor, dipungut berjenjang di setiap mata rantai dan diimbangi mekanisme kreditkan masukan. Tarif umumnya naik menjadi dua belas persen sesuai UU HPP dengan pengaturan dasar pengenaan khusus untuk barang umum.
Pendalaman & Praktiknya
Mekanisme kreditkan membuat PPN netral bagi pelaku usaha: PKP hanya menyetor selisih PPN keluaran dikurangi PPN masukan yang sah dibuktikan faktur pajak. Karena itu kelengkapan faktur masukan bukan sekadar dokumen, melainkan penentu beban pajak efektif usaha.
Kegiatan tertentu memakai perlakuan khusus: penyerahan berupa barang mewah memakai tarif penuh, ekspor berstatus nol persen dengan pengembalian masukan, dan sejumlah penyerahan dinyatakan tidak dikenai PPN. Memahami klasifikasi penyerahan usaha sejak awal mencegah kesalahan tarif yang mahal di kemudian hari.
Dasar Hukum
UU PPN jo. UU HPP
Butuh "PPN" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com