PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak Bulanan)
Definisi Singkat38 kata
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan bulanan yang dihitung dari PPh terutang tahun sebelumnya dibagi dua belas, dibayar wajib pajak rezim umum setiap bulan. Angsuran ini menjadi kreditkan di SPT tahunan bersama pajak yang sudah dipotong pihak lain.
Pendalaman & Praktiknya
Angsuran membuat beban pajak tahunan terdistribusi merata, namun menjadi beban ganda bagi usaha yang laba merosot di tahun berjalan. Wajib pajak dengan proyeksi laba turun signifikan dapat mengajukan pengurangan angsuran dengan dokumen proyeksi yang sesuai ketentuan.
Manajemen arus kas pajak yang baik memandang PPh 25 sebagai pos anggaran tetap bulanan. Melewatkan angsuran memicu bunga keterlambatan yang dihitung harian, sementara membayar berlebihan menahan kas usaha hingga restitusi — keduanya mahal dibanding disiplin anggaran sederhana.
Dasar Hukum
UU PPh; ketentuan tata cara pembayaran
Butuh "PPh Pasal 25" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com