PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)
Definisi Singkat32 kata
PIHK adalah izin penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan kuota yang dialokasikan pemerintah, diberikan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan kementerian agama. Penyelenggaraannya diawasi ketat karena menyentuh kuota resmi dan dana jamaah besar.
Pendalaman & Praktiknya
Berbeda dengan umrah yang bebas jadwal, haji khusus bekerja pada kuota tahunan yang dibagikan resmi, membuat kewajiban kepatuhan finansial — penempatan dana jamaah, transparansi biaya — menjadi wilayah pengawasan utama. Pelanggaran penyalahgunaan dana berujung pencabutan izin dan penindakan hukum.
Calon PIHK menyiapkan struktur yang lebih berat daripada PPIU: modal, personel, kemitraan operasional di Arab Saudi, dan sistem layanan jamaah. Investasi persiapan yang dihabiskan di sini menentukan keberhasilan perebutan kuota dan reputasi jangka panjang.
Dasar Hukum
UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo. peraturan pelaksananya
Butuh "PIHK" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com